Sejumlah 21 dari 48 TPS di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi terpaksa harus melaksanakan Pemungutan Suara Susulan H+1 pada Pemilu 2019 dikarenakan kotak suara duplex mengalami kerusakan parah dalam proses distribusi logistik akibat banjir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah kebijakan KPU menggunakan kotak suara berbahan duplex telah memenuhi nilai kelayakan fungsi kotak suara dalam proses distribusi logistik Pemilu 2019 menurut perspektif Badan Penyelenggara Pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota hingga tingkat PPS. Pendekatan kualitatif berlandaskan teori Dunn dipergunakan untuk melakukan evaluasi kebijakan KPU meliputi enam kriteria, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan kelayakan. Berdasarkan hasil wawancara, informan menanggapi kebijakan KPU menggunakan kotak suara duplex tidak memenuhi nilai kelayakan fungsi kotak suara dalam proses distribusi logistik, karena dinilai tidak memenuhi lima dari enam kriteria Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, dan kelayakan. Hasil Penelitian ini didukung temuan bahwa: 1) terjadi penghematan anggaran pengadaan kotak suara sebesar 70,03% di tingkat KPU RI, namun tidak terjadi penghematan biaya pengelolaan dan distribusi logistik di tingkat KPU Kabupaten/kota hingga KPPS; 2) Pelaksanaan SOP penyimpanan dan distribusi logistik bersifat effortlessness; 3) Kotak suara berbahan duplex lebih mudah rusak (hancur) di daerah rawan banjir atau perairan walaupun telah mengikuti SOP distribusi logistik.