Pada mulanya, terminologi pendengung digunakan untuk merujuk kepada individu yang bertugas melakukan kegiatan promosi terhadap produk-produk tertentu untuk tujuan komersil. Namun demikian, sejak 2014, fenomena pendengung mulai mengalami pembaurandengan dunia politik. Aktor-aktor politik yang hendak berkontestasi dalam Pemilu merekrut para pendengung untuk mendukung kampanye politik di media sosial. Eksistensi pendengung semakin meningkat tatkala strategi komunikasi politik pemerintah juga melibatkan para pendengung di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk merekomendasikan sebuah kebijakan publik kepada pemerintah dalam mengelola para pendengungdalam rangka mendukung stabilitas politik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data penelitian dikumpulkan melalui metode desk research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur eksistensi dan aktivitas pendengung di media sosial, sehingga berdampak negatif terhadap stabilitas politik di Indonesia.