Notaris sebagai pejabat umum seharusnya dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak dalam pembuatan suatu akta. Akta-akta yang dibuat oleh Notaris merupakan alat bukti autentik terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak. Namun, sering ditemukan Notaris melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain. Salah satunya adalah kasus Notaris di Bali yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1460/Pid.b/2019/PN.Dps tanggal 11 Maret 2020. Dalam kasus ini, seorang Notaris melakukan tindak pidana penipuan. Akibat dari perbuatannya tersebut, Notaris harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi penghadapnya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai tanggung jawab notaris terhadap pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang dibuat secara melawan hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1460/Pid.b/2019/PN.Dps. Penelitian ini dilakukan dengan bentuk penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier dengan pengumpulan data melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Notaris tidak menjalankan kewajiban jabatannya secara jujur dan amanah sehingga mengakibatkan akta-akta yang dibuatnya menjadi cacat hukum dan kehilangan keautentikannya. Akibatnya, Notaris tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Notaries as public officials should be able to provide legal protection and legal certainty for the parties in making a deed. Deeds made by Notaries are authentic evidence of legal acts committed by the parties. However, notaries often find violations by abusing their position to benefit themselves and / or other parties. One of them is the case of a Notary in Bali which has been decided by the Denpasar District Court with Number 1460 / Pid.b /2019/PN.Dps dated March 11, 2020. In this case, a Notary had committed a criminal act of fraud. As a result of his actions, the Notary must be responsible for his actions. These actions also cause harm to the person. Therefore, the authors are interested in conducting research on the responsibility of the notary for the making of the sale and purchase agreement and the power to sell which was made illegally against the Denpasar District Court Decision Number 1460/Pid.b/ 019/PN.Dps. This research was conducted in the form of normative legal research. The data used are primary data, secondary data and tertiary data with data collection through document study. The result of this research is that notaries do not carry out their duties in an honest and trustworthy manner, resulting in legal defects and loss of their authenticity. As a result, the Notary must be held accountable for his actions based on Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position, Notary Code of Ethics and the Criminal Code