Akuisisi yang dilakukan dengan tujuan anti persaingan dapat membawa dampak pelanggaran
hukum persaingan usaha sebab tindakan tersebut dapat mematikan pesaing bisnis,
menimbulkan penguasaan pasar (market power), dan juga dapat menghalangi pelaku usaha lain
untuk memasuki pasar barang atau jasa tertentu sehingga perusahaan pengakuisisi kemudian
memegang kontrol tertinggi atas produk/jasa yang dipegang. Penelitian ini berbentuk penelitian
yuridis normatif dengan menganalisis tindakan akuisisi dengan tujuan untuk mengurangi
persaingan usaha berdasarkan studi kasus akuisisi aset Uber Technologies Inc. oleh Grab
Holdings Inc. di Asia Tenggara di tahun 2018. Penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis
dengan fokus pada komparasi regulasi hukum persaingan usaha, analisa tindakan akuisisi aset
Uber oleh Grab, serta penyikapan/sanksi yang dijatuhkan oleh lembaga otoritas penegak hukum
persaingan usaha di Singapura, Filipina, Vietnam dan Indonesia dalam menghadapi kasus
tersebut
Akuisisi yang dilakukan dengan tujuan anti persaingan dapat membawa dampak pelanggaran
hukum persaingan usaha sebab tindakan tersebut dapat mematikan pesaing bisnis,
menimbulkan penguasaan pasar (market power), dan juga dapat menghalangi pelaku usaha lain
untuk memasuki pasar barang atau jasa tertentu sehingga perusahaan pengakuisisi kemudian
memegang kontrol tertinggi atas produk/jasa yang dipegang. Penelitian ini berbentuk penelitian
yuridis normatif dengan menganalisis tindakan akuisisi dengan tujuan untuk mengurangi
persaingan usaha berdasarkan studi kasus akuisisi aset Uber Technologies Inc. oleh Grab
Holdings Inc. di Asia Tenggara di tahun 2018. Penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis
dengan fokus pada komparasi regulasi hukum persaingan usaha, analisa tindakan akuisisi aset
Uber oleh Grab, serta penyikapan/sanksi yang dijatuhkan oleh lembaga otoritas penegak hukum
persaingan usaha di Singapura, Filipina, Vietnam dan Indonesia dalam menghadapi kasus
tersebut