PT TASPEN (PERSERO) merupakan salah satu BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) yang sudah memiliki aturan internal tentang tanda tangan dalam bentuk
elektronik yang termuat didalam Peraturan Direksi Nomor 36 tahun 2020 yang
ditetapkan pada tanggal 16 September 2020. Penelitian ini menganalisis 3 (tiga)
permasalahan terkait dengan Penerapan Tanda Tangan Dalam Bentuk Elektronik
di PT TASPEN (PERSERO), yakni : (1) Pengaturan Hukum tentang Penerapan
Tanda Tangan Dalam Bentuk Elektronik yang berlaku diIndonesia; (2)
mekanisme Penerapan Tanda Tangan Dalam Bentuk Elektronik di PT TASPEN
(PERSERO); dan (3) kelemahan dan kelebihan Penerapan Tanda Tangan Dalam
Bentuk Elektronik di PT TASPEN (PERSERO), metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian
ini menyimpulkan bahwa : (1) aturan hukum penerapan tanda tangan dalam
bentuk elektronik di Indonesia salah satunya didalam pasal 5 ayat 1 undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa keberadaan
dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah dan dapat
memberikan kepastian hukum; (2) Dokumen yang dapat dilakukan penerapan tanda
tangan dalam bentuk elektronik di PT TASPEN (PERSERO) hanya terbatas pada
dokumen-dokumen tertentu yang ada di kantor Pusat PT TASPEN (PERSERO) dan
orang yang dapat melakukan tanda tangan dalam bentuk elektronik di PT TASPEN
(PERSERO) adalah pejabat yang berwenang yang telah memiliki sertifikasi
elektronik. (3) Penerapan tanda tangan dalam bentuk elektronik di PT TASPEN
(PERSERO) pada dasarnya membuat pekerjaan semakin efisien dari segi waktu
karena setiap pejabat dapat melakukan persetujuan baik dimana pun maupun kapan
pun mereka berada
PT TASPEN (PERSERO) is one of the STATE-Owned Enterprises (SOEs)
that already has internal rules on signatures in electronic form contained in The
Board of Directors Regulation No. 36 of 2020 stipulated on September 16, 2020.
This study analyzed 3 (three) problems related to the Application of Signatures in
Electronic Form at PT TASPEN (PERSERO), namely: (1) Legal Arrangements on
the Application of Signatures in Electronic Forms applicable in Indonesia; (2)
mechanism of Application of Signatures in Electronic Form at PT TASPEN
(PERSERO); and (3) the weaknesses and advantages of the Application of
Signatures in Electronic Form at PT TASPEN (PERSERO), the method used in this
research is a normative legal method that is qualitative, this study concluded that:
(1) the rule of law on the application of signatures in electronic form in Indonesia,
one of which is in article 5 paragraph 1 of law No. 19 of 2016 on amendments to
law No. 11 of 2008 on Information and electronic transactions mentioning that the
existence of electronic documents is binding and recognized as a means of legal
certainty; (2) Documents that can be done the application of signatures in electronic
form at PT TASPEN (PERSERO) are limited to certain documents that are in the
Head Office of PT TASPEN (PERSERO) and people who can sign in electronic
form at PT TASPEN (PERSERO) are authorized officials who have electronic
certification. (3) The application of signatures in electronic form at PT TASPEN
(PERSERO) basically makes the work more efficient in terms of time because
every official can conduct approvals either anywhere or whenever they are