Akta Jaminan Perorangan dan Akta Jaminan Perusahaan merupakan bentuk dari
Perjanjian Penanggungan (1820-1850 KUH Perdata). Sesuai dengan sifat accessoir dari
perjanjian jaminan Penanggungan, maka perjanjian tersebut lahir dengan maksud untuk
menegaskan dan memperkuat segala yang dimaksud dalam Perjanjian Pokoknya.
Bentuknya yang bersifat bebas, tidak terikat dalam bentuk tertentu, dan dapat dibuat
lisan maupun tulisan dalam akta, memungkinkan adanya perkembangan-perkembangan
pemahaman di dunia praktek dalam pembuatan, dan peruntukan sebuah akta Jaminan
Penanggungan. Kasus Putusan Nomor: 161/ Pdt/G/2018/PN.Jkt-Selatan merupakan
salah satu contoh kasus yang melibatkan notaris dalam sengketa utang piutang antara
Koperasi X (Penggugat I/Debitur) dan Koperasi Y (tergugat 1/Penjamin). Dimana
Notaris digugat karena diduga bekerjasama dengan Tergugat lainnya, menempatkan
Penggugat yang seharusnya Penjamin dari suatu Hutang menjadi Debitur dalam
Perjanjian tersebut. Oleh karenanya, Tesis ini akan membahas bagaimana Peran dan
tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta Perjanjian Kredit dengan Jaminan
Perusahaan, dan perlindungan Hukum Notaris dan Kreditur atas pembuatan akta
Perjanjian Kredit dengan Jaminan Perusahaan yang diduga mengandung unsur cacat
kehendak. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, tipologi
penelitian Deskriptif, data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan
tersier, pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara, metode analisis
kualitatif serta bentuk hasil penelitian Deskriptif analitis. Sehingga mencapai simpulan
bahwa kebenaran akan terjadinya sebuah cacat kehendak dalam Perjanjian Penjaminan
tersebut sangat bergantung pada pemenuhan unsur formil dan materil akta tersebut,
sehingga menghindarkan notaris dari resiko-resiko hukum akta yang dibuatnya
Personal guarantee deed and Corporate guarantee deed is a form of
Guarantee/Coverage agreement based on 1820-1850 Indonesian Civil code. In
accordance to its nature of the agreement, Guarantee deed is a accessoir agreement
which means the existence of Guarantee agreement is by reason to reaffirm and
corroborate all the purposes and objectives stated in the master agreement. Guarantee
deed is not bound in a certain form, can be made orally or in writing allows the
development of understanding related to its purpose and objective. Case Number: 161/
Pdt/G/2018/PN.Jkt-Selatan is one of an example that involving Notary in loan
agreement dispute between X Cooperative (Plaintiff/Debtors) and Y Cooperative
(defendant/Guarantor). The notary was sued because he was suspected of collaborating
with other Defendants, placing the Plaintiff, who was supposed to be a Guarantor of a
Debt to a Debtor in the Agreement. Therefore, this thesis will discuss how the role and
responsibility of notary on drawing up of Loan Agreement and Corporate Guarantee
Deed, and the legal protection of notary and creditor on drawing up of Loan Agreement
and Corporate Guarantee Deed that alleged to defect of will. This research uses
normative juridical research, descriptive typology of research, secondary data consisting
of primary, secondary and tertiary legal materials, data collection by document study
and interviews, qualitative analysis methods and descriptive analytical research results.
So as to reach the conclusion that the truth of the occurrence of a defect of will in the
Guarantee Agreement is very dependent on the fulfillment of the formal and material
elements of the deed, thus preventing notaries from making legal risks of deeds