Permasalahan korupsi di Indonesia, terutama dalam bentuk gratifikasi masih marak terjadi dan sulit diatasi, namun lebih jauh terdapat bentuk gratifikasi lain yang belum secara komprehensif diatur dan di kriminalisasi, yaitu gratifikasi seksual. Penelitian ini berupaya melihat gratifikasi seksual pada berbagai kasus korupsi di Indonesia sebagai bentuk kejahatan dan serta berupaya menawarkan model pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan analisis terhadap kajian literatur ilmiah, disertai dengan wawancara mendalam terhadap pelaku gratifikasi seksual, KPK, jaksa, kriminolog dan LSM. Temuan penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa terdapat kekosongan norma hukum berkaitan dengan fenomena ini, begitu pula norma sosial yang kemudian membuatnya sulit dideteksi dan dipidanakan. Melalui teori fraud triangle oleh Cressey (1958) penelitian ini mengajukan strategi pencegahan gratifikasi seksual
The problem of corruption in Indonesia, especially in the form of gratification, is still rife and difficult to overcome, however, there are other forms of gratification that have not been comprehensively regulated and criminalized, namely sexual gratification. This study seeks to examine sexual gratification in various corruption cases in Indonesia as a \ crime and aim to offer a model of prevention. This research is a descriptive qualitative study with an analysis of the scientific literature review, accompanied by in-depth interviews with perpetrators of sexual gratification, KPK, prosecutors, criminologists and NGOs. Current study finds that there is a void in legal norms associated with this phenomenon, as well as social norms which then make it difficult to detect and criminalize. Through the fraud triangle theory by Cressey (1958), this study proposes a prevention strategy of sexual gratification