Kebijakan penerapan e-government Pajak Parkir di DKI Jakarta sudah
berlangsung selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun. Dalam pelaksanaannya banyak
ditemukan hambatan dan tantangan yang berdampak kepada target kinerja yang
telah ditetapkan. Kebijakan yang mengatur pun sudah sebanyak 3(tiga) kali
mengalami perubahan yang diharapkan mampu menjembatani pelayanan
masyarakat yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan
mengevaluasi kebijakan penerapan e-government pajak parkir dan menganalisa
faktor-faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan e-government pajak parkir
di DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode post-positivisme yang
menggunakan teori sebagai acuan dalam memahami permasalahan penelitian.
Hasil evaluasi dari penerapan kebijakan ini menunjukkan; (1) manfaat online
system belum secara signifikan membantu petugas pajak dalam pengawasan
kepatuhan kepada wajib pajak. yang terlihat dari data jumlah wajib pajak yang
secara rutin melaporkan transaksi usahanya sekitar 3,37%; (2)aplikasi egovernment
belum dapat mengintegrasikan data antara DPMPTSP dan UP
Perparkiran; (3) sanksi yang telah diatur belum diterapkan secara tegas; (4) sanksi
mengenai pencabutan izin usaha tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang
lebih tinggi; dan (5) kewajiban pelaporan transaksi usaha secara online belum
optimal diterapkan untuk seluruh wajib pajak parkir, karena masih terdapat
ketidaksiapan baik dari sisi wajib pajak maupun dukungan perangkat elektronik.
Sedangkan hasil penelitian atas faktor – faktor yang menentukan keberhasilan
pelaksanaan e-government, yaitu:(1) adanya komitmen yang kuat dari Bapenda
dalam menangani masalah pendanaan yaitu dengan bekerjasama dengan Bank
Pemerintah; (2) kolaborasi antara Bapenda dan Bank ditunjukkan dengan bersamasama
memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan wajib pajak (3)
terjaminnya keamanan atas kerahasian data wajib pajak, diatur dalam Perjanjian
Kerja Sama; dan (4) Bapenda menyiapkan alternatif aplikasi melalui web https//:
pajakonline.jakarta.go.id. yang dapat digunakan oleh wajib pajak dimanapun
berada. Selain itu disarankan bagi Bapenda untuk melakukan prioritas
pengkategorisasian bagi wajib pajak yang akan dipasang perangkat online, serta
perlu adanya perbaikan mengenai sanksi administrasi pencabutan izin usaha
karena tidak sesuai dengan sanksi yang diatur pada Peraturan Daerah dan
Undang-Undang Perpajakan
The policy of implementing parking tax e-government in DKI Jakarta has been going on for approximately 7 (seven) years. In its implementation there are many obstacles and challenges that have an impact on the performance targets that have been set. The governing policy has also undergone 3 (three) changes which are expected to be able to bridge better community services. This study aims to analyze and evaluate the application of parking tax e-governmentpolicies and to analyze the factors that determine the success of parking tax e-government policies in DKI Jakarta. This study uses the post-positivism method which uses theory as a reference in understanding the research problem. The evaluation results of the implementation of this policy show; (1) the benefits of the online system have not significantly helped tax officers in monitoring compliance with taxpayers. which can be seen from the data on thenumber of taxpayers who routinely report their business transactions of around 3.37%; (2) egovernment applications have not been able to integrate data between DPMPTSP and UP Perparkiran; (3) regulated sanctions have not been applied explicitly; (4) sanctions regarding the revocation of business licenses that are not in accordance with higher tax regulations; and (5) the obligation to report business transactions online has not been optimally applied to allparking taxpayers, because there is still unpreparedness both in terms of taxpayers and electronic device support. While the results of research on the factors that determine the success of the implementation of e-government, namely: (1) there is a strong commitment from Bapenda in handling funding problems, namely by collaborating with Government Banks; (2) collaboration between Bapenda and the Bank is demonstrated by jointly providing servicesoriented towards taxpayer satisfaction. (3) guaranteed security of taxpayer data confidentiality, regulated in a Cooperation Agreement; and (4) Bapenda prepares alternative applications through the web https //: Pajakonline.jakarta.go.id. which can be used by taxpayers wherever they are. In addition, it is recommended for Bapenda to prioritize categorization for taxpayerswho will be installed with online tools, and there is a need for improvements regarding administrative sanctions for business license revocation because they are not in accordance with the sanctions regulated in Regional Regulations and Taxation Laws.