Merek merupakan salah satu elemen yang penting di dalam dunia Perdagangan,
keberadaan merek ditujukan sebagai suatu identitas dari pelaku usaha tertentu.
Keberadaan Merek terus berkembang seiring dengan perkembangan indusri,
dimana merek tidak hanya terdiri dari Merek yang bersifat Konvensional, namun
juga terdapat Merek Non-Konvensional. Salah satu jenis Merek Non-Konvensional
yaitu Position Mark (Merek Posisi). Position Mark telah mendapatkan
perlindungan di ranah Internasional. Akan tetapi, tidak semua negara melindungi
position mark sebagai Merek, dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang
tidak melindungi position mark sebagai Merek. Sebagai pembanding, pada skripsi
ini akan dibahas mengenai Perlindungan position mark di beberapa negara seperti
Uni Eropa, Jepang, dan Korea. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai
permasalahan atau kendala di dalam melidungi position mark sebagai merek,
seperti ketiadaan daya pembeda, anggapan position mark sebagai dekorasi semata,
definisi yang masih rancu, dan permasalahan di dalam Undang-Undang Merek
Indonesia, serta urgensi perlindungannya di Indonesia. Metode yang digunakan di
dalam Skripsi ini adalah Yuridis-Normatif yang didukung dengan bahan-bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan pendekatan konseptual
dan komparatif terhadap hukum merek yang berlaku di negara lain
Trademark is one of the most important elements in the world of Commerce. Theexistence of a Trademark is intended as an identity of a certain Business Actor. Theexistence of Trademark continues to grow along with the development of Industry.Hence, nowadays, Trademark does not only consist of the Conventional one, yetthere are also the Non-Conventional ones. One of the types of Non-ConventionalTrademarks is Position Mark. Position Mark has received protection in theInternational scope. However, not all countries protect position mark as aTrademark, where Indonesia is one of the countries that does not protect positionmark as a Trademark. As a comparison, this thesis will discuss the protectionregarding position mark in several countries, such as The European Union, Japan,and Korea. In addition, this thesis will also discuss the problems regarding positionmark protection as a Trademark, such as the lack of distinction, the perception ofposition mark as mere decoration, ambiguous definitions, and problems in theIndonesian Trademark Law, as well as the urgency of its protection, especially inIndonesia. The method in writing this thesis is juridical-normative research that also been supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. This thesis alsouses a conceptual and comparative approach to trademark law in other countries