Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip utmost good faith dalam suatu
perjanjian asuransi. Pada skripsi ini penulis membahas mengenai hal tersebut
dengan membaginya menjadi tiga buah pembahasan. Pembahasan pertama
membahas mengenai pengertian asuransi yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Kedua, penulis
membahas mengenai pengertian prinsip utmost good faith yang ditinjau melalui
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan bagaimana prinsip tersebut secara
umum. Ketiga, pembahasan mengenai pelanggaran penanggung dalam
melaksanakan prinsip utmost good faith dalam suatu polis asuransi. Dalam hal ini
dibahas berdasarkan penelitian atas Putusan Nomor 111/Pdt.G/2017/PN Jaksel
antara Agus Suwandi melawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Dimana
dalam hal ini penulis mencapai suatu kesimpulan bahwa dalam suatu polis asuransi
penanggung dan tertanggung apabila telah mencapai keyakinan akan fakta materiil
yang diberikan maka keduanya tetap memiliki kewajiban atas pertanggungan
tersebut.
This undergraduate thesis discusses the application of the principle of utmost goodfaith in an insurance policy. In this undergraduate thesis the author discusses thismatter by dividing it into three discussions. The first discussion discusses the notionof insurance in terms of the Commercial Law Book, Indonesian Law Number 40 of2014. Second, the author discusses the meaning of the principle of utmost goodfaith as reviewed through the Code of Commercial Law and how these principlesin general. Third, discussion of insurers' violations in implementing the principle ofutmost good faith in an insurance policy. In this matter discussed based on researchon Putusan No 111 / Pdt.G / 2017 / PN South Jakarta between Agus Suwandi andPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Where in this case the author reaches aconclusion that in an insurance policy the insurer and the insured, if they havereached confidence in the material facts provided, then both of them still have anobligation for the coverage