PT X merupakan pemotong PPh pasal 23 dan/atau 26. Pada bulan Agustus 2020 DJP
mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak melakukan pelaporan
pajak melalui aplikasi e-Bupot mulai masa September 2020. Terkait kewajiban
perpajakan tersebut, timbul implikasi bahwa biaya kepatuhan akan mengalami
perubahan. Penelitian ini menganalisis perubahan biaya yang terjadi dengan adanya
kewajiban e-Bupot. Skripsi ini menggunakan metode kualitatif melalui observasi teknis
penerapan e-Bupot dan wawancara dengan internal accounting di PT X untuk
menganalisis dampak penerapan aplikasi e-Bupot terhadap biaya kepatuhan. Biaya
kepatuhan yang akan dianalisis terdiri dari biaya yang berhubungan dengan uang, biaya
yang berhubungan dengan waktu, dan biaya yang berhubungan dengan psikologis. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan perubahan biaya kepatuhan yang terjadi akibat dari
penerapan aplikasi e-Bupot
PT X is a withholding income tax article 23 and / or 26. In August 2020, the DGT issueda regulation requiring all taxpayers to report tax through the e-Bupot application startingfrom September 2020. Regarding these tax obligations, an implication arises that costswill change. This study analyzes changes in costs that occur with e-Bupot obligations.This thesis uses qualitative methods through observation of the application of e-Bupotand interviews with PT X's internal accounting for the impact of the application of the e-Bupot application on cost compliance. Compliance costs will be analyzed from costsrelated to money, costs related to time, and costs related to psychological. The results ofthis study indicate changes as a result of the application of e-Bupot