Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan teknologi, Indonesia bergantung kepada alih teknologi. Alih teknologi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya adalah melalui penanaman modal. Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaturan alih teknologi dalam kerangka penanaman modal asing di Indonesia, dan bagaimana alih teknologi pada PT Samudera JWD Logistics sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan narasumber yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Pengaturan mengenai alih teknologi melalui penanaman modal diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 81 angka 7 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, belum terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur alih teknologi melalui penanaman modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga yang mengawasi kegiatan penanaman modal belum melakukan pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan alih teknologi dalam penanaman modal. Kemudian, salah satu perusahaan penanaman modal di Indonesia adalah PT Samudera JWD Logistics. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, PT Samudera JWD Logistics diwajibkan untuk melakukan alih teknologi. Namun, PT Samudera Sarana Logistic belum berhasil melaksanakan alih teknologi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seharusnya segera dirumuskan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara terpirinci mengenai alih teknologi di Indonesia dan bagi PT Samudera JWD Logistics serta perusahaan penanaman modal lainnya yang menggunakan tenaga kerja asing, diharapkan untuk melaksanakan alih teknologi.
In order to meet the needs of technology development, Indonesia depends on technology transfer. This technology transfer can be done in various ways. One of them is through investment. This study analyzes how technology transfer arrangements in the framework of foreign investment in Indonesia, and how technology transfer at PT Samudera JWD Logistics as Foreign Investment Company. This study used a normative juridical method with data collection through literature study and interviews with informants which were then analyzed using qualitative methods. Regulations regarding technology transfer through investment are regulated in Article 10 paragraph (4) of Law Number 25 of 2007 concerning Investment, Article 81 number 7 letter a and letter b Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and Article 5 letter c Ministerial Regulation Number 10 of 2018 concerning Procedures for the Use of Foreign Workers. However, there are no further provisions regarding the procedure for technology transfer through investment. The Investment Coordinating Board as the institution that oversees investment activities has not properly supervised the implementation of technology transfer in investment. Then, one of the investment companies in Indonesia is PT Samudera JWD Logistics. As a foreign investment company, PT Samudera JWD Logistics is required to transfer technology. However, PT Samudera Sarana Logistic has not succeeded in implementing technology transfer as stipulated in statutory regulations. Thus, laws and regulations should be formulated in detail regarding technology transfer in Indonesia and for PT Samudera JWD Logistics and other investment companies that use foreign workers, it is hoped that they will carry out technology transfer.