Dalam konteks konflik atau pasca konflik, perempuan mengalami kekerasan berlapis: baik sehari-hari maupun struktural. Dua pendekatan utama yang biasa digunakan dalam studi dan program dalam kedua konteks tersebut adalah perdamaian dan keadilan transisional. Keduanya memberikan fokus pada kekerasan yang dialami perempuan, namun tidak cukup memberikan analisis dan solusi atas terjadinya ketidakadilan struktural yang dialami perempuan. Tulisan ini merupakan refleksi dari perjalanan panjang keterlibatan penulis dalam kedua pendekatan tersebut. Pertanyaan utama makalah ini adalah: bagaimana perdamaian dan keadilan transisional dapat memberikan solusi untuk mentransformasi ketidakadilan struktural yang dialami perempuan di wilayah konflik dan pasca konflik? Mulai dari mana?