Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ada akhir tahun 2019 mengeluarkan aplikasi umum dalam perencanaan pembangunan daerah bernama SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebagai salah satu upaya dukungan TIK terhadap keterpaduan perencanaan pembangunan daerah di Indonesia. Amanat tersebut secara bertahap kemudian dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Daerah melalui pengintegrasian sistem perencanaan yang telah ada ke dalam SIPD, terutama berlangsung pada tahap penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2021 yang disertai sejumlah kendala seperti dualisme sistem. Pemerintah Kota Depok, melalui Bappeda merupakan salah satu daerah yang berhasil mengintegrasikan penyusunan RKPD Tahun 2021 ke dalam SIPD. Penelitian ini berfokus untuk menjelaskan fase perencanaan pembangunan terpadu yang dilaksanakan oleh Bappeda Kota Depok dalam penyusunan RKPD Tahun 2021 melalui e-planning SIPD dengan teknik pengumpulan data kualitatif dengan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Konsep fase IDP (Integrated Development Planning) dan e-planning menjadi teori utama dalam menganalisis. Hasil dan temuan lapangan memperlihatkan bahwa fase konsep IDP oleh Geyer (2006) terwakilkan dalam setiap tahap penyusunan, hanya saja tidak bersifat linear. SIPD sebagai sarana e-planning juga telah mencakup setiap fasenya, namun masih dalam arti sempit. Akibat polemik dualisme sistem yang terjadi, Bappeda Kota Depok dalam pelaksanaannya menggunakan tiga sistem secara bergantian, yaitu SIPD oleh Ditjen Pembangunan Daerah, RKPD Online, dan SIPD oleh Ditjen Keuangan Daerah dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri
At the end of 2019, the Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia issued an application for regional development planning called SIPD (Regional Government Information System) as an effort to support ICT to create an integrated development planning in Indonesia. This mandate is then carried out in gradually by each Regional Government through the integration of the existing planning system into SIPD, especially taking place during the 2021 RKPD (Regional Government Work Plan) formulation stage. Depok City Government, through Bappeda (Regional Development Planning Agency), is one of the regions that has successfully integrated the preparation of the RKPD Year 2021 into SIPD. This research focuses on explaining the integrated development planning phase carried out by the Depok City Bappeda in preparation of the 2021 RKPD through SIPD e-planning with qualitative data collection techniques by in-depth interviews and literature study. The results and findings in the field show that the phase of the IDP (Integrated Development Planning) concept by Geyer (2006) is represented in each stage of the preparation, but it is not linear. SIPD as an e-planning tool has also covered each of its phases, but still in a narrow sense. As a result of the system dualism polemic that occurred, Depok City Bappeda used three systems alternately, namely SIPD by the Directorate General of Regional Development, RKPD Online, and SIPD by the Directorate General of Regional Finance and the Data and Information Center of the Ministry of Home Affairs.