Tesis ini menganalisis mengenai Singapore Convention on Mediation yang merupakan solusi bagi beberapa pihak yang tidak memilih penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui mediasi karena tidak memiliki kekuatan legitimasi internasional. Konvensi ini diterbitkan oleh UNCITRAL pada tanggal 7 Agustus 2019 dan secara resmi diberlakukan terhitung tanggal 12 September 2020. Dalam perkembangannya, konvensi ini semakin diminati dalam upaya sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sampai saat ini masih belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Mengingat konvensi ini baru saja disepakati dan belum diterapkan secara efektif oleh negara-negara lain, dan untuk itu, dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pertimbangan-pertimbangan Indonesia dalam menentukan sikap keikutsertaan dalam konvensi ini sebagai solusi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Singapore Convention on Mediation adalah salah satu upaya untuk meningkatkan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia, namun tetap harus mempertimbangkan apakah proses aksesi dibutuhkan oleh negara Indonesia, atau merupakan kepentingan negara lain untuk memudahkan proses eksekusi dari kesepakatan hasil mediasi yang dilakukan di luar negara Indonesia.
This thesis discusses the Singapore Convention on Mediation which is a solution for some parties who do not choose to settle international trade disputes through mediation because they do not have the power of international legitimacy. This convention was published by UNCITRAL on 7 August 2019 and officially entered into force on 12 September 2020. In its development, this convention is increasingly in demand as an alternative to out-of-court dispute resolution which until now has not fully accommodated the need to resolve disputes quickly, simple, and low cost. Considering that this convention has just been agreed upon and has not been effectively implemented by other countries, and for that, this research will discuss Indonesia's considerations in determining its participation in this convention as an effective and efficient dispute resolution solution. The research method used is normative juridical research. The Singapore Convention on Mediation is one of the efforts to increase the Ease of Doing Business (EODB) in Indonesia, but still has to consider whether the accession process is required by the Indonesian state, or is in the interest of other countries to facilitate the execution process of the mediation result agreement conducted outside the Indonesia.