Bank Umum dalam memenuhi kewajiban pemberian kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pola channeling dengan penyelenggara Peer to Peer Lending (P2P Lending). Akan tetapi, dalam melakukan pola channeling tersebut, Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian karena masih dihadapkan oleh suatu risiko. Skripsi ini membahas mengenai implementasi prinsip kehati-hatian oleh Bank Umum dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, dengan studi pada PT Bank Central Asia Tbk sebagai salah satu Bank Umum yang telah melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian Bank Umum dalam melakukan pemilihan terhadap penyelenggara P2P Lending yang akan melakukan pola channeling dengan Bank Umum dan bagaimana implementasi 5C of Credit Bank Umum dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis dan data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Hasil penelitian adalah Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Hal tersebut dilakukan oleh Bank Umum sebelum bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dengan melakukan due diligence terhadap penyelenggara P2P Lending. Selain itu, dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, Bank Umum perlu melakukan analisis kredit dengan tetap memperhatikan 5C of Credit, di mana analisis 5C of Credit dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan sesudah bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending. Penelitian ini menyarankan agar dibentuk Pusat Data Fintech Lending untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara P2P Lending sehingga mengurangi keraguan dari Bank Umum untuk bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dan agar memberikan akses pada Fintech Data Center kepada Bank Umum untuk meningkatkan manajemen risiko sebelum memberikan keputusan kredit.
Commercial Banks can utilize the channeling pattern with Peer to Peer Lending (P2P Lending) in fulfilling their obligations to give credit to Micro, Small and Medium Enterprises (MSME). However, in using this channeling pattern, commercial banks need to apply the prudential banking principle due to being faced with a risk. This thesis discusses the implementation of prudential baking principle by Commercial Banks in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms, by conducting studies on PT Bank Central Asia Tbk as one of the commercial banks that has conducted the channeling pattern with P2P Lending platforms. The problem formulation in this thesis are how the implementation of the prudential banking principle by commercial banks in selecting P2P Lending platforms who will conduct channeling pattern with commercial banks and how the implementation of the 5C of Credit by Commercial Banks in giving credit through channeling pattern with P2P Lending platforms. The research method used in this thesis is juridical-normative with the descriptive-analytical research typology and the data used are secondary data supported by interviews. The result of this research is commercial banks need to implement the prudential banking principle in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms. This was done by commercial banks before cooperating with P2P Lending platforms by conducting due diligence on P2P Lending platforms. In addition, in giving credit through a channeling pattern with P2P Lending platforms, commercial banks need to carry out credit analysis with regards to 5C of Credit, in which the 5C of Credit analysis is carried out twice, namely before and after cooperating with P2P Lending platforms. This research recommends that a Fintech Lending Data Center should be formed to increase surveillance of P2P Lending platforms so as to reduce doubts from Commercial Banks to cooperate with P2P Lending platforms and to provide access to the Fintech Data Center for Commercial Banks to increase risk management before granting credit decisions.