Skripsi ini membahas mengenai posisi GoPay yang menduduki posisi kedua dalam industri layanan jasa dompet elektronik di Indonesia. Oleh karena posisi yang dimilikinya tersebut, GoPay memiliki kekuatan pasar dalam industri dompet elektronik di Indonesia. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai perilaku GoPay dalam mengoperasikan sistem pembayarannya di Alfamart yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dan dampak yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut. Dalam penelitian ini, Penulis menyarankan bahwa hendaknya regulator melakukan pembaharuan atau menambahkan regulasi mengenai penyelenggaraan layanan jasa dompet elektronik yang saat ini telah mengalami berbagai perkembangan. Selain itu, pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan dompet elektronik untuk mencegah terjadinya kegiatan usaha yang bertentangan dengan persaingan usaha yang tidak sehat.
This study is focused on the position of GoPay as the second place in the electronic wallet service industry in Indonesia. Because of this position, GoPay has market power in the electronic wallet industry in Indonesia. In addition, this study also discusses GoPay's behavior in operating its payment system at Alfamart which is suspected of violating Law no. 5 year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Business Competition Law) and the impact caused by these behaviors. In this research, the author suggests that regulators should update or add regulations regarding the implementation of electronic wallet services which have undergone various developments. In addition, the government should increase supervision regarding the operation of electronic wallets to prevent business activities that are contrary to unfair business competition.