Article 25(4) of the ICSID Convention allows a state to notify the exclusion of certain
classes of investment disputes from ICSID jurisdiction. Pursuant to this provision, the
Indonesian government through Presidential Decree No. 31 of 2012 (“Presidential
Decree 31/2012”) made a notification to exclude investment disputes arising from
administrative decisions issued by the regency governments. Notifications of
exclusion, however, are considered inoperable unless incorporated into the investment
treaty provision expressing the notifying state’s consent to ICSID jurisdiction.
Moreover, the terms of Indonesia’s notification of exclusion have not been included in
any investment treaty that Indonesia is a party to. This research discusses, firstly, the
legal consequence of Presidential Decree 31/2012 with regards to limiting ICSID
jurisdiction. Secondly, this research discusses the methods through which the terms of
Presidential Decree 31/2012 and Indonesia’s notification of exclusion may be
incorporated into a limited consent clause of an investment treaty. Thirdly, this research
also discusses the extent to which such a limited consent clause may be invoked to
deny ICSID jurisdiction. By conducting a juridical normative legal research, it can be
concluded that the operation of Presidential Decree 31/2012 would limit the forum for
the settlement of the excluded disputes to the Indonesian Administrative Judiciary.
Moreover, the terms of Presidential Decree 31/2012 would have to be incorporated into
an investment treaty by way of reproduction or amendment. Further, a consent clause
that expresses the exclusion made in Presidential Decree 31/2012 would be inconsequential in denying ICSID jurisdiction.
Pasal 25(4) Konvensi ICSID memperbolehkan suatu negara untuk melakukanpemberitahuan mengenai golongan sengketa penanaman modal yang dikecualikan dariyurisdiksi ICSID. Berdasarkan ketentuan ini, pemerintah Indonesia melalui KeputusanPresiden No. 31 Tahun 2012 (“Keputusan Presiden 31/2012”) telah melakukanpemberitahuan untuk mengecualikan sengketa penanaman modal yang timbul darikeputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Namun,pemberitahuan mengenai pengecualian sengketa dianggap tidak dapat diberlakukankecuali dimasukkan kedalam pasal dalam perjanjian investasi yang mengandungpersetujuan negara terkait terhadap yurisdiksi ICSID. Selanjutnya, ketentuan dalampemberitahuan pengecualian Indonesia belum dimasukkan dalam seluruh perjanjianinvestasi yang mengikat Indonesia. Penelitian ini membahas, pertama, dampak hukumdari Keputusan Presiden 31/2012 terhadap pembatasan yurisdiksi ICSID. Selanjutnya,penelitian ini membahas metode untuk menginkorporasi ketentuan dalam KeputusanPresiden 31/2012 dan pemberitahuan pengecualian Indonesia ke dalam klausulpersetujuan terbatas dalam suatu perjanjian investasi. Penelitian ini juga membahassejauh mana klausul persetujuan terbatas tersebut dapat digunakan untuk menolakyurisdiksi ICSID. Dengan melakukan penelitian yuridis-normatif, dapat disimpulkanbahwa keberlakuan Keputusan Presiden 31/2012 akan membuat penyelesaian sengketayang dikecualikan terbatas pada penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha NegaraIndonesia. Ketentuan dalam Keputusan Presiden 31/2012 harus dimasukkan dalamperjanjian investasi melalui cara reproduksi atau perubahan klausul persetujuanterbatas yang mengandung pengecualian dalam Keputusan Presiden 31/2012 juga tidakakan memiliki dampak terhadap penolakan yurisdiksi ICSID.