Notaris dan PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh negara
untuk membuat akta otentik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk Notaris dan PP 37
Tahun 1998 untuk PPAT seringkali dihadapkan dengan permasalahan yang
menyangkut peran dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam
pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan
(APHT) terkait dengan keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak dalam
pembuatannya terlebih apabila kedua akta tersebut bertautan dengan perjanjian
kredit. Dalam skripsi ini penulis mengkaji peran dan tanggung jawab Notaris dan
PPAT dalam pembentukan Akta Jual Beli dan APHT dan penerapan asas praduga
sah (presumption iustae causa) dan asas kehati-hatian pada pelaksanaan tugas
jabatan notaris dalam keadaan para pihak beritikad tidak baik, serta status dan
kedudukan kedua akta tersebut setelah diketahuinya adanya itikad tidak baik dari
para pihak. Adanya itikad tidak baik dari para pihak merupakan suatu hal materiil
yang tidak perlu dibuktikan oleh Notaris/PPAT, terhadap akta tersebut apabila
dapat dibuktikan adanya cacat materiil di dalamnya maka akta tersebut
berkedudukan sebagai akta dibawah tangan. Notaris/PPAT dalam pelaksanaan
tugas jabatannya perlu memperhatikan penerapan asas Praduga Sah dan Asas-Asas
lainnya guna menjamin integeritas mereka dan terlebih memberikan perlindungan
terhadap-nya.
Public Notary and Land Deed Official as Public Officers are authorized by the stateto make an authentic deed as set out in Law No. 2 of 2014 jo. Law No. 30 of 2004for the Notary and PP 37 of 1998 for Land Deed Official as legal standing are oftenconfronted with issues relating to its role and responsibilities as the public officerin the making of the Contract of Sale (AJB) and the Mortgage Deed (APHT) inrelation to false evidence provided by the parties in their making when that twodeeds are linked to a credit agreement. In this thesis the author examines the roleand responsibilities of the Notary and PPAT in the drafting of Contract of Sale andMortgage Deed and the application of Presumption of Legitimacy (PresumptioIustae Causa) and the principle of caution due to the performance of the publicnotary and Land Deed Official in the event of adverse parties, as well as the statusand the second position of the deed after being aware of bad faith from the parties.The existence of a bad faith by the parties is a material matter which the PublicNotary / Land Deed Official does not need to prove, if it can be proven that thereis a material defect that decrease is status as Authentic Deed to Privately MadeDeed. The Public Notary / Land Deed Ofccial in running it’s duties should considerthe application of the Presumption of Legitimacy and other Fundamentals to ensuretheir integrity and provide extra protection amongst them.