Perubahan kebijakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memiliki omset dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar bertujuan untuk menarik masyarakat untuk berusaha sehingga mendorong mereka untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk jangka waktu tertentu. Menurut Adam Smith mengemukakan asas-asas pemungutan pajak yang terdiri dari equality, certainty, convenience of payment dan efficiency (dikenal sebagai The Four Maxims). Metode kualitatif melalui studi dokumentasi, observasi dan wawancara dilakukan untuk menganalisis perubahan kebijakan Pajak Penghasilan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 apakah leih baik dari aturan sebelumnya dengan menggunakan The Four Maxims sebagai indikator pengukuran. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2018 belum memberikan keadilan kepada Wajib Pajak secara konseptual tetapi dari persepsi Wajib Pajak sendiri PP Nomor 23 Tahun 2018 lebih adil daripada PP Nomor 46 Tahun 2013 karena tarif pajak yang turun menjadi 0,5%, memberikan kepastian hukum yang sama dengan PP Nomor 46 Tahun 2013, lebih memberikan convenience of payment kepada Wajib Pajak dan lebih memberikan efisiensi kepada Wajib Pajak.
The change in Income Tax policy for Micro, Small and Medium Business Taxpayers who have a turnover of less than Rp4.8 billion aims to attract people to make effort so encourage them to participate in formal economic activities by providing convenience and being more fair for Business Taxpayers Micro, Small and Medium for a certain period of time. According to Adam Smith, the principles of tax collection consist of equality, certainty, convenience of payment and efficiency (known as The Four Maxims). The qualitative method through the study of documentation, observation and interviews was carried out to analyze changes in the Micro, Small and Medium Business Income Tax policy based on PP Number 23 of 2018 whether it was better than the previous rule by using The Four Maxims as an indicator of measurement. The results of this study indicate that PP Number 23 of 2018 has not provided justice to Taxpayers conceptually but from the perception of Taxpayers themselves PP Number 23 of 2018 is more fair than PP Number 46 of 2013 because the tax rate dropped to 0.5%, giving legal certainty is the same as PP Number 46 of 2013, more giving convenience of payment to taxpayers and more giving efficiency to taxpayers.