Tindakan pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia, karena membatasi ruang gerak individu dalam melakukan setiap kegiatannya, serta dapat berdampak pada fisik, psikologis, dan sosial individu. Adanya Program Banten Bebas Pasung 2019 merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kasus pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Provinsi Banten, salah satunya adalah Kabupaten Lebak. Dalam pelaksanaannya, Program Banten Bebas Pasung ini memerlukan sinergitas lintas sektor, baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Program Banten Bebas Pasung 2019 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penelitian ini mengacu pada teori implementasi program yang disampaikan oleh Charles O. Jones (1996). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan beberapa aktor yang terlibat dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program di Kabupaten Lebak belum dapat berjalan secara optimal karena masih ditemukannya permasalahan pada seluruh indikator, yakni sumber daya manusia, sarana dan prasarana, unit organisasi, SOP, keseragaman pemahaman implementor, komunikasi implementor, sosialisasi program, pelayanan program, pembiayaan program, serta dukungan program. Selain itu, juga terdapat hambatan dalam pelaksanaan Program Banten Bebas Pasung 2019 yang berasal dari internal dan eksternal. Adapun hambatan internal yang berasal dari struktur birokrasi dan layanan kesehatan yang diberikan, serta eksternal dari keadaan geografis serta pengetahuan dari masyarakat yang masih minim
The act of restraint people with mental disorders (ODGJ) is one of the actions that violate Human Rights because it limits individuals' space to carry out each activity and can impact the individual's physical, psychological, and social. The Government's efforts to overcome cases of shedding people with mental disorders (ODGJ) through Banten's Free Restraint 2019 Program in Banten Province, one of which is the Lebak Regency. In its implementation, the Banten's Free Restraint Program requires synergy across sectors, both at the provincial, city levels, to the community. This study analyzes the Banten's Free Restraint 2019 Program's implementation in Lebak Regency, Banten Province, which refers to the theory of program implementation presented by Charles O. Jones (1996). This study's approach uses a post-positivist paradigm with data collection techniques through in-depth interviews with several actors involved and literature study. The result indicates that the program's implementation has not been able to run optimally because all indicators, namely, human resources, facilities, infrastructure, organizational units, SOPs, similarity understanding of implementers, implementor communication, program socialization, program services, program financing, and program support) still have problems. Besides, there are also obstacles in implementing the Banten's Free Restraint 2019 Program from internal and external. Internal obstacles come from the bureaucratic structure and health services provided, and external obstacles come from geographical conditions and minimal knowledge from the community