Kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020 dengan identitas Pasien
01 dan Pasien 02. Segala informasi mengenai pandemi COVID-19 merupakan informasi publik
yang wajib diumumkan oleh Pemerintah untuk pemenuhan hak warga negara atas informasi
dan juga dapat turut melindungi masyarakat dari virus COVID-19. Meski informasi mengenai
COVID-19 merupakan informasi yang wajib diumumkan, tetap terdapat batasan informasi
yang harus dijaga kerahasiaannya termasuk Identitas Pribadi Pasien. Identitas Pribadi Pasien
merupakan data rahasia kedokteran yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundangundangan
Terdapat kebocoran data pribadi Pasien COVID-19 01 dan 02 dengan tersebarnya
nama, alamat pribadi, pekerjaan dan informasi pribadi lainnya mengenai kedua pasien. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana penerapan keterbukaan informasi
publik di masa pandemi dan juga pemenuhan hak atas perlindungan data pribadi pasien dalam
kasus Pasien 01 dan 02. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari
penelitian adalah terdapat kebocoran data pribadi Pasien 01 dan 02 yang menunjukan adanya
pelanggaran atas informasi yang seharusnya dikecualikan untuk dibuka dan juga pelanggaran
hak perlindungan atas data diri pribadi Pasien. Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis
yakni kebocoran data pribadi Pasien 01 dan Pasien 02 jelas melanggar peraturan perundangundangan
yang berlaku baik dari segi keterbukaan informasi publik maupun hak pasien.
Selanjutnya, saran yang penulis berikan, yakni kepada Pemerintah Indonesia khususnya
Kementerian Kesehatan diharapkan agar memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti
membocorkan data pasien serta memberikan bantuan hukum kepada Pasien 01 dan Pasien 02
untuk menindaklanjuti pihak yang dirasa merugikan kedua pasien
The first confirmed cases of COVID-19 in Indonesia were 2 cases on March 2, 2020 with theidentities of Patient 01 and Patient 02. All information regarding the COVID-19 becomespublic information that must be announced by the Government in order to fulfill citizens rightsto access information and protect the public from the virus. Even though information aboutCOVID-19 is information that must be announced, there are still limitations to that need to bedisclosed, including the Personal Identity of Patients. Patient's personal identity is medicalconfidential data that is protected by various laws. There is a leakage of the patient's 01 and02 personal data with the spread of names, addresses, occupations and other personalinformations. The research method used is juridical normative. The result of the research isthere is a violation of information that should be excluded from disclosing and also a violationof the right to protect the patient's 01 and 02 personal data. The conclusion that can be drawnby the author is that the leakage of Patient 01 and Patient 02's personal data clearly violatesapplicable laws and regulations both in terms of public information disclosure and patientrights. Furthermore, the suggestions given by the author, namely to the Government ofIndonesia, especially the Ministry of Health, are expected to impose sanctions on partiesproven to leak patient data and provide legal assistance to Patient 01 and Patient 02 to followup on parties who are deemed to be detrimental to both patients