Penelitian dalam tesis ini mengangkat sebuah kasus dengan permasalahan adanya
tekanan berupa penyalahgunaan keadaan yang terdapat dalam pembuatan Akta Perjanjian
Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan Notaris. Dimana dengan adanya tekanan
tersebut membuat pihak penerima hutang dirugikan. Penelitian ini menganalisis
permasalahan pada keabsahan Akta Pengakuan Hutang tersebut serta Penerapan Ajaran
Penyalahgunaan Keadaan dalam pertimbangan dan putusan hakim. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dengan
menggunakan tipe penelitian preskriptif. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara
studi dokumen terhadap data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif yang menghasilkan hasil penelitian preskriptif analitis. Kemudian hasil dari
penelitian ini adalah Akta Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut merupakan akta autentik
dengan kekuatan pembuktian yang sempurna karena memenuhi syarat formil pembuatan
akta autentik, tetapi dapat dimintakan Pembatalannya ke Pengadilan karena tidak
memenuhi syarat materil mengenai keabsahan perjanjian. Adanya tekanan pihak yang
lebih kuat kepada pihak yang lebih lemah dalam pembuatan akta ini berupa
penyalahgunaan keadaan seharusnya dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
memutusakan perkara ini
The research in this thesis raises a case with the problem of the existence pressurein the form of misuse of circumstances in debt promissory deed which is made by anotary. This existence pressure makes the debitor be aggrieved. This study analyzes theproblems with the validity of the deeds and the application of misuse of circumstances inconsideration of court decision. The research method used in this study is normativejuridical research and using prescriptive type of research. Data collection technique is bystudying documents on secondary data. The approach used is a qualitative approach thatproduces prescriptive analytical research results. Then the result of this research is thatthe debt promissory deed is an authentic deed with perfect proof power because it meetsthe formal requirements for making an authentic dees, but can be canceled by the Courtbecause it does not fulfill the matriil aspects regarding the validity of agreement. Theexistence of preassure on the weaker side when makes this deed in the form of misuse ofcircumstances should be the foundation for judges consideration while decided this case