Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memiliki peraturan khusus terkait dengan
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau exit policy.
Pada pelaksanaan proses go private saat ini, OJK akan menerbitkan ruling letter yang
berisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Emiten sebelum melakukan go private.
Penelitian ini dilakukan dengan sudut pandang regulator dalam menentukan kebijakan
yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan menganalisis berbagai bahan /referensi hukum serta
menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam industri pasar modal. Emiten memiliki
kewajiban yang harus dilaporkan dan diumumkan secara berkala, namun berdasarkan
POJK 29/POJK.04/2015 terdapat kondisi tertentu Emiten yang dikecualikan untuk
melakukan pelaporan dan pengumuman. Emiten yang berada dalam kondisi tersebut dan
tidak melakukan permohonan go private akan menjadikan status Emiten menjadi tidak
jelas dan dapat merugikan pemegang saham publik. Kewenangan OJK dalam menetapkan
exit policy diatur dalam Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai kewenangan untuk mencabut efektifnya pernyataan
pendaftaran. Dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 UU OJK juga diatur bahwa OJK memiliki
kewenangan untuk membuat regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU
OJK. Atas dasar kewenangan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, OJK
menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“RPOJK”) tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang didalamnya mengatur mengenai
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Saat penelitian ini
disusun, RPOJK tersebut telah dimintakan tanggapan kepada asosiasi dan masyarakat
umum namun masih terdapat substansi yang perlu disesuaikan.
The Financial Services Authority ("OJK") does not yet have specific regulations relatingto changes in the status of a public company to a private company or an exit policy. Inthe implementation of the current go private process, OJK will issue a ruling lettercontaining the obligations that must be fulfilled by the Issuer before going private. Thisresearch was conducted with a regulator's point of view in determining the policies thatmust be taken to provide legal certainty regarding the change in status from a publiccompany to a private company. This research is a normative legal research conducted byanalyzing various legal materials/references and analyzing how the law is applied in thecapital market industry. Issuers have obligations that must be reported and announcedperiodically, however, based on The Financial Services Authority Regulation Regulation29/POJK.04/2015, there are certain conditions that the Issuer is exempted from reportingand announcing. Issuers that are in this condition and do not request to go private willmake the Issuer's status unclear and may harm public shareholders. The authority of theOJK in determining the exit policy is regulated in Article 9 letter h of Rule No. 21 of 2011of The Financial Services Authority Law (UU OJK) which states that to carry outsupervisory duties, OJK has the authority to revoke the effectiveness of the registrationstatement. Article 6 in conjunction with Article 8 of the UU OJK also stipulates that OJKhas the authority to make regulations which are the implementing regulations of the UUOJK. On the basis of this authority and to provide legal certainty, OJK has compiled aDraft Regulation of OJK ("RPOJK") concerning the Implementation of Activities in theCapital Market which regulates the change in status from a public company to a privatecompany. When this research was compiled, the RPOJK has asked for a response fromthe association and the general public but there are still substances that need to beadjusted.