Penelitian bertujuan untuk melakukan analisis penerapan pemeriksaan bersama
(joint audit) oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama pada industri hulu minyak
dan gas bumi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.03/2018 (PMK
34/2018). Joint audit merupakan suatu inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah
untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum bagi Kontraktor
dimana sebelumnya pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara
terpisah pada suatu tahun buku yang sama dengan pendekatan dan dasar
pemeriksaan yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan
ketidakpastian hukum. Penelitian berupa studi kasus yang dilakukan dengan
metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini melakukan analisis penerapan joint audit
dengan batasan metode, pembentukan tim Satgas Pemeriksaan Bersama, konsep
dan fokus area audit.
The study aims to analyze the application of joint audits by Satuan TugasPemeriksaan Bersama in the upstream oil and gas industry in accordance with theMinister of Finance Regulation No. 34/PMK.03/2018 (PMK 34/2018). A joint auditis an innovation carried out by the Government to increase efficiency and providelegal certainty for Contractors where previously audits were carried out by BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak(DJP) and Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan GasBumi (SKK Migas) separately in the same financial year with a different approachand basis for audit, thus potentially causing a dispute and legal uncertainty. Theresearch was case study conducted using descriptive qualitative methods. Thisresearch analyzes the implementation of the joint audit with the limitations of themethod, the formation of the Satgas Pemeriksaan Bersama, the concept and focusof the audit area