Advance Pricing Agreement yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau dan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar atau laba wajar diawal dan menyepakati kriteria dalam menentukan harga wajar atau laba wajar terkait transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Potensi sengketa transfer pricing di masa yang akan datang sangat mungkin dihindari dengan APA. Dalam penelitian skripsi ini akan dibahas mengenai perbandingan APA dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 serta kaitannya dengan asas keadilan perpajakan dan cara perusahaan multinasional untuk mengajukan APA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 untuk mencegah sengketa perpajakan dan Pajak Berganda secara ekonomis. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatakan komparatif, penelitian yang menarik asas-asas hukum penting untuk melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dianalisis secara normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif. Atas permasalahan tersebut, skrispi ini memiliki kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyempurnakan aturan yang sudah ada sebelumnya, memberikan suatu keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pemerintah terutama terkait dengan transfer pricing dan saran untuk Direktorat Jendral Pajak segera mengeluarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak terbaru agar implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menjadi maksimal.
Advance Pricing Agreement hereinafter referred to as APA, is a written agreement between the Director-General of Taxes and Taxpayers or the Director-General of Taxes with the tax authorities of the Tax Treaty Partner involving the Taxpayer to determine the fair price or fair profit at the beginning and agree on the criteria for determining the fair price or fair profit. Related to Taxpayer transactions with related parties. The potential for future transfer pricing disputes is very likely to be avoided by APA. This thesis research will discuss the comparison of APA in Regulation of the Minister of Finance Number 7/PMK.03/2015 and Regulation of the Minister of Finance Number 22/PMK.03/2020 and its relation to the principle of tax justice and how multinational companies apply for APA following the Ministerial Regulation Finance Number 22/PMK.03/2020 to prevent taxation and Double Taxation disputes economically. This type of research uses normative legal research with acomparative approach, research that draws important legal principles for interpreting statutory regulations normatively analyzed using a comparative approach. Regarding this problem, this thesis concludes that the Regulation of the Minister of Finance Number 22/PMK.03/2020 improves the existing regulations, provides justice and legal certainty for taxpayers and the government, especially regarding transfer pricing and suggestions for the Directorate General of Taxes immediately. Issued the latest Directorate General of Taxation Regulation so that the implementation of the Minister of Finance Regulation Number 22/PMK.03/2020 is maximized