Melalui ratifikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris
Agreement, Indonesia memiliki target untuk dapat menurunkan emisi gas rumah
kaca. Saat ini penyediaan energi listrik di Indonesia masih didominasi dari
pembangkit listrik energi yang tidak ramah lingkungan yaitu batu bara. Salah satu
sektor yang dapat mengurangi peningkatan emisi gas rumah kaca adalah melalui
pengembangan Energi Baru Terbarukan yaitu sektor Panas Bumi. Kurangnya
pemanfaatan energi panas bumi disebabkan tingginya risiko dan biaya yang
mengakibatkan perusahaan pengembang sulit mengakses pembiayaan
konvensional karena dinilai berisiko tinggi. Pemerintah Indonesia, melalui PT SMI,
berusaha untuk menyediakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada
proyek infrastruktur terhadap energi sektor panas bumi melalui salah satu program
mitigasi risiko yang bernama Geothermal Resource Risk Mitigation. Akan tetapi,
pengaturan mengenai pembiayaan infrastruktur ini masih mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana
Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT SMI dan masih terdapat beberapa hal yang belum diatur secara tegas. Skripsi
ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan dan upaya mitigasi risiko
pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi yang direncanakan Pemerintah
Indonesia. Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis-normatif dengan
pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan
hukum primer dan sekunder. Pada akhirnya, peneliti memperoleh kesimpulan yaitu
upaya Pemerintah Indonesia untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur melalui
program Geothermal Resource Risk Mitigation masih belum diatur sepenuhnya,
sehingga dibutuhkan payung hukum agar mitigasi risiko ini dapat berjalan dan
semua pihak dalam pengusahaan energi panas bumi mendapatkan kepastian hukum
Through the ratification of Law Number 16 of 2016 concerning the Ratification ofthe Paris Agreement, Indonesia has a target to reduce greenhouse gas emissions.Currently, the supply of electrical energy in Indonesia is still dominated by energypower plants that are not environmentally friendly, namely coal. One sector thatcan reduce the increase in greenhouse gas emissions is through the development ofNew and Renewable Energy, namely the Geothermal sector. The lack of utilizationof geothermal energy is due to the high risks and costs that make it difficult fordevelopment companies to access conventional financing because they areconsidered high risk. The Indonesian government, through PT SMI, seeks toprovide financing in the form of providing funds for infrastructure projects for thegeothermal energy sector through a risk mitigation program called GeothermalResource Risk Mitigation. However, the regulation regarding infrastructurefinancing still refers to the Minister of Finance Regulation Number 62 / PMK.08 /2017 concerning Management of Geothermal Sector Infrastructure FinancingFunds at the Limited Liability Company (Persero) PT SMI and there are still severalthings that have not been explicitly regulated. This thesis will discuss how tomanage and mitigate the risk of geothermal sector infrastructure financing plannedby the Government of Indonesia. The research method in this thesis is juridicalnormativewith a qualitative approach, and uses library materials such as primaryand secondary legal materials. In the end, the researchers concluded that theIndonesian Government's efforts to provide infrastructure financing through theGeothermal Resource Risk Mitigation program are still not fully regulated, so alegal protection is needed so that this risk mitigation can take place and all partiesin the exploitation of geothermal energy get legal certainty