UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Implementation of customer due diligence and enhanced due diligence in Insurance Company as an effort to combat money laundering in The Insurance Industry = Implementasi customer due diligence dan enhanced due diligence dalam Perusahaan Asuransi sebagai bentuk usaha melawan pencucian uang di Industri Asuransi

Bintang Pradana; Brian Amy Prastyo, supervisor; Simanjuntak, Kornelius, examiner; Tanjung, Kurnia Togar Pandopotan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Pencucian Uang adalah aktivitas mencuci uang yang terkait dengan tindak kriminal dan membuat uang tersebut terlihat bersih. Pencucian Uang adalah salah satu bentuk kejahatan keuangan yang paling sering dilakukan, karena sifatnya yang terkait dengan kejahatan lain seperti korupsi, pendanaan terorisme, penipuan, etc. berakhir menggunakan Pencucian Uang sebagai kejahatan kedua. Sudah banyak regulasi yang mengatur Pencegahan Pencucian Uang, terutama di Sektor Jasa Keuangan. Penyedia Jasa Keuangan diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memiliki program Anti-Pencucian Uang dalam kebijakan internal mereka. Salah satu aspek paling penting dalam Pencegahan Pencucian Uang adalah penggunaan Customer Due Diligence (Uji Tuntas Nasabah). Industri Asuransi mendapatkan urutan ketiga dan telah melaporkan 37.857 kasus transaksi mencurigakan dari 2003-2020. Ini menimbulkan pertanyaan, sebagai industri yang besar, bagaimana Perusahaan Asuransi mengimplementasikan Kebijakan Anti-Pencucian Uang, dan juga Customer Due Diligence, dan bagaimana ini bisa mencegah Pencucian Uang di Industri Asuransi.

Money Laundering is an act of laundering money from criminally tied original source to make it appear clean. Money Laundering is one of the most frequently used financial crimes, due to their nature other crimes such as corruption, terrorism financing, fraud, etc. ended up using Money Laundering as a second crime. Many regulations are in place to prevent and combat Money Laundering, especially in Financial Service Sector. Financial Service Provider are obligated by the Financial Service Authority to have an Anti-Money laundering program on their internal policy. One of the most crucial aspects of prevention of Money Laundering is the use of Customer Due Diligence. Insurance Industry falls third with the number of suspicious transactions reported with 37.857 reported from 2003-2020. This poses a question, with such a big industry, how does Insurance Company implement Anti- Money Laundering policy, more specifically the Customer Due Diligence and how does this prevent Money Laundering in Insurance Industry.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Bintang Pradana.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 79 pages : illustrations ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-13740812 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20515448
Cover