Tesis ini membahas mengenai pertanggungjawaban pengurus korporasi dalam putusan-putusan hakim terhadap kasus-kasus penyertaan tindak pidana suap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan kepustakaan hukum serta doktrin-doktrin hukum terkait. Penjatuhan sanksi pidana terhadap penyertaan tindak pidana suap yang dilakukan pengurus korporasi menjadi menarik manakala pelaku dihukum berbeda-beda. Berdasarkan desert theory yang menjadi landasan proporsionalitas pemidanaan, menjatuhkan sanksi pidana harus berdasarkan keseriusan dari sebuah tindak pidana. Keseriusan tersebut dapat diukur berdasarkan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana dan kesalahan dari pelaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan tingkat kesalahan dalam sebuah penyertaan, dengan variabel-variabel berupa kedudukan pelaku dalam sebuah korporasi dan besaran uang suap yang disertakan.
This thesis discusses about liability of corporate officers in bribery offence in the court’s decisions on bribery offence. Normative juridical is used in the research method, that used related legislation, legal literatures, and legal doctrines. The sentencing on crime complicity becomes interesting when the perpetrators are punished differently. Based on desert theory which become the basis of sentencing, that sentencing must be based on the seriousness of a offence. The seriousness can be measured based on the harm caused by the crime and the culpability of the perpetrators. The result concluded that the court in sentencing considers the culpability level in crime complicity, with variables the position of the officer in corporation and the amount of bribe included.