Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat ketahanan energi nasional, upaya strategis pemerintah Indonesia adalah memanfaatkan sumber energi terbarukan dan menarik investasi. Peraturan perundang-undangan diterbitkan guna menunjukkan keseriusan menarik investor dan memberi kepastian hukum. Aspek perizinan menjadi salah satu fokus utama pengaturan kebijakan tersebut. Panas Bumi sebagai salah satu alternatif investasi energi terbarukan dan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menjadi dasar penyelenggaraan Panas Bumi dengan pengaturan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ditemukan hambatan terkait implementasi peraturan terkait panas bumi, persyaratan kesepakatan harga sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan, dan tidak adanya pengawasan yang menjamin penyelenggaraan panas bumi sesuai dengan tujuan pemerintah. Terkait pengaturan harga, perbedaan pandangan antara nilai keekonomian dan deviasi kesepakatan sulit mendapat titik temu dan memakan waktu, sehingga solusi kebijakan akselerasi diharapkan agar penyelenggaraan Panas Bumi dapat berjalan optimal. Berdasar hal tersebut penelitian ini menganalisis secara kritis mengenai (1) Bagaimana pengaturan pemanfaatan Panas Bumi di Indonesia terkait regulasi perizinan pemanfaatan tidak langsung Panas Bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 pada periode 2014-2019; (2) Bagaimana proses dan hambatan peraturan perundang-undangan perizinan penyelenggaraan Panas Bumi dalam penerapannya di PLTP Gunung Talang, PLTP Way Ratai dan PLTP Gunung Lawu? (3) Bagaimana akselerasi penyelenggaraan Panas Bumi yang ideal sesuai amanah pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)? Metode pendekatan yang akan diterapkan dalam rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis normatif. Secara yuridis, hasil penelitian menunjukkan terdapat benturan regulasi dimana pelaksanaan peraturan perundangan tidak sama dengan pelaksanaannya. Perbedaan antara hukum sebagai produk dan hukum sebagai praktik atau pelaksanaan. Ada keterpisahan dan ketidakselarasan antara hukum sebagai peraturan atau doktrin dengan hukum sebagai praktek konkret. Hal tersebut dapat disebabkan peraturan yang tidak jelas, peraturan yang banyak (over regulasi) namun tidak fokus, dan dapat pula karena kesalahtafsiran dalam penerapan hukum atau kebijakan. Dalam kajian mendalam, ditemukan kejanggalan bahwa regulasi yang lengkap tidak dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum, karena adanya kemungkinan perbenturan kepentingan, dan dapat juga karena kurangnya kesadaran dan nilai moral dalam penegakan hukum tersebut. Oleh karena itu, untuk optimalisasi penyelenggaraan Panas Bumi, maka selain pentingnya sinkronisasi regulasi dan sektor terkait, pentingnya efisiensi atau penyederhanaan perizinan, dan urgensi pengembangan kebijakan akselerasi perizinan penyelenggaraan Panas Bumi, salah satu poin penting adalah adanya konsekuensi moral dalam konsistensi penyusunan dan pelaksanaan hukum dalam menjamin optimalnya penerapan regulasi dalam aktualisasinya. Dengan selarasnya regulasi guna kepastian hukum, melalui penerapan nilai moral guna keadilan penegakan hukum bagi seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan Panas Bumi tidak langsung, maka tujuan kesejahteraan rakyat serta memperkuat ketahanan energi nasional dapat menjadi kenyataan.
As an effort to improve the welfare of the people and strengthen national energy security, strategic efforts of the Government of Indonesia is utilizing the resources on renewable energi and attracting investment. Legislation is issued to show the seriousness of investment issue and providing legal certainty. The licensing aspect is one of the main focuses of the policy and regulation. The principle of Geothermal energy as an alternative renewable energy investment and the existence of Law Number 21 of 2014 concerning Geothermal becomes the basis for the implementation of geothermal energy. It divides central and regional authorities and regulates community participation. In its implementation, there were shortcomings related to the terms of the price agreement before the exploration activities could be carried out. The difference views between economic values and agreement deviation is difficult to find and time consuming, so that the acceleration policy solution is expected in order to the operation of geothermal can run optimally. This study, therefore, critically analyzes about 1) How is the regulation of geothermal utilization in Indonesia related to the regulation of permits for indirect use of geothermal based on Law Number 21 of 2014 in the year 2014-2019; 2) What are the processes and obstacles in the regulation of licensing of geothermal management in their application in the PLTP Gunung Talang, PLTP Way Ratai, and PLTP Gunung Lawu?; 3) What is the ideal acceleration of the operation of geothermal energy in accordance with the mandate of article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution? The method that will be applied in order to address the problems and objectives of the study is normative juridical approach. In legal terms, the result of the study indicate that there are conflicting regulations in which the implementation of laws and regulations is not the same as the implementation. There is a difference between law as a product and the law as practice. There is separation and discrepancy between law as a rule/doctrine and law as a practice. This can be caused by unclear regulations, too many regulations (obesity), unfocused and conflicting interests, and it could be due to lack of awareness and moral values in law enforcement. Therefore, to optimize the operation of geothermal energy, in addition to the importance of synchronizing regulations and related sectors, and the development of geothermal energy licensing acceleration policies, one important point is the moral consequences in the consistency of the scrutinize and implementation of laws in ensuring the optimal application of regulation in their actualization. With the harmonization of regulations for legal certainty, with the application of moral values for fairness of law enforcement, the goal of peopleās welfare and strengthening national energi security can become a reality.