Penerapan bernegara di masa otoritarianisme di masa lalu menempatkan Polri untuk tunduk pada kontrol militer dan mengadopsi cara-cara militeristik dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat. Akibatnya lahirlah berbagai bentuk penyimpangan mandat tugas seperti pelanggaran HAM, penggunaan kekerasan secara berlebihan (excessive use of force), dan penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi. Sebagai upaya menjaga keseimbangan dalam kepolisian demokratis (democratic policing) membutuhkan sumber daya dari kapasitas negara (state capacity) dan keinginan dari pemerintah untuk melaksanakan kekuasaan negara. Suatu pemerintahan yang demokratis harus bersedia untuk mengembangkan lembaga-lembaga negara seperti kepolisian yang memungkinkan secara efektif memerangi kejahatan dan gangguan sosial, sementara pada saat yang bersamaan membatasi kemampuan polisi untuk melakukan kekuatan fisik yang dapat melanggar HAM. Terdapat tiga dimensi kapasitas negara dalam kepolisian demokratis (Fichtelberg, 2013) yaitu organisasi, profesionalisme dan legalitas. Ketiga dimensi dari kapasitas negara tersebut belumlah cukup untuk dapat membangun kepolisian demokratis di suatu negara, terdapat beberapa dimensi lain yang perlu ditelaah untuk memperkuat kapasitas negara dalam kepolisian demokratis seperti dimensi institusi (Klockars, 1993), politik (Berkley, 1970), budaya (Bayley, 2006, & Dixon, 1999). Dalam upaya memperkuat kapasitas negara (state capacity) dalam kepolisian demokratis Reserse Polri, digunakan soft system methodology berbasis riset tindakan di mana alat bantu intelektual berupa human activity systems dalam bentuk root definition, yang kemudian dibuat model konseptualnya untuk research interest dan problem solving interest. Sesuai dengan kaidah dalam soft system methodology berbasis riset tindakan, proses pembandingan dan debating ini untuk tujuan penelitian teoretik yang melibatkan peneliti, promotor dan ko promotor serta para penguji lainnya sebagai academic reviewers. Sedangkan untuk problem solving interest melibatkan para pemangku kepentingan dari transformasi kepolisian konvensional kepada kepolisian demokratis Reserse Polri dan praktisioner SSM. Hasil penelitian ditemukan bahwa konstruksi teoritis untuk research interest yaitu perlunya penguatan melalui pengembangan tiga dimensi kapasitas negara dalam kepolisian demokratis yaitu organisasi, profesionalisme dan legalitas (Fichtelberg, 2013) yang dapat diperkuat dan dikembangkan dengan dimensi institusi (Klockars, 1993), politik (Berkley, 1970), budaya (Bayley, 2006, Dixon, 1999). Pengembangan dari tiga dimensi menjadi enam dimensi dari kapasitas negara dalam membangun kepolisian demokratis merupakan novelty dari penelitian yang bersifat research interest. Dimensi institusi, politik dan budaya juga merupakan dimensi yang penting dan harus ada dalam kapasitas negara dalam membentuk institusi kepolisian demokratis. Bareskrim Polri memiliki peluang untuk dapat melakukan transformasi kepolisian melalui kepolisian demokratis (democratic policing) melakukan inovasi tata kelola kepolisian sebagai pelayan publik, menjunjung tinggi supremasi hukum, etika kepolisian, dan hak asasi manusia, menjaga akuntabilitas dan transparansi, struktur dan manajerial yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat demokratis.
The implementation of the life of state during the past authoritarian era has put the Indonesian National Police under the military control and that the Indonesian Police had to adopt militaristic methods in enforcing the law and in serving the people. This has caused many forms of dereliction of duty such as violation of human rights, excessive use of force, abuse of power and corruption. The effort to maintain the balance in democratic policing requires resources from the state capacity and political will of the government to implement the power of the state. A democratic government must be willing to develop state institutions such as police institution which will fight against crime and social problems, and at the same time restrict police capability that may violate against human rights. There three dimensions of the state capacity in democratic policing (Fichtelberg, 2013), namely organization, professionalism and legality. These three dimensions of the state capacity, however, are not yet enough to develop democratic policing in a nation. There are still other dimensions to be explored in order to strengthen the state capacity in democratic policing, such as institutions (Klockars, 1993), politics (Berkley, 1970), and culture (Bayley, 2006, & Dixon, 1999). In the effort of strengthening the state capacity in democratic policing in the Criminal Investigation Division, the Indonesian Police uses an action research based soft system methodology whereby intellectual device of human activity systems in the forms of root definition, which then becomes the conceptual model for research interest and problem solving interest. In accordance with the principle in the action research based soft system methodology, the process of comparing and debating is for theoretical research purpose which involves researchers, promotors and co-promotors as well as other examiners being the academic reviewers. On the other hand, problem solving interest involves the stakeholders of the transformation from conventional police to democratic police in the Criminal Investigation Division, the Indonesian Police and SSM practitioners. The research results show that the theoretical construction for research interest is the need of empowerment through the development of three dimensions of state capacity in democratic policing, namely organization, professionalism and legality (Fichtelberg, 2013), which can be strengthened and developed with such other dimensions as institutions (Klockars, 1993), politics (Berkley, 1970), and culture (Bayley, 2006, & Dixon, 1999).The development from three dimensions to six dimensions of the state capacity in establishing democratic police constitutes novelty of research having the nature of research interest. Institution, politics and cultures are three important dimensions and they should exist in the state capacity in establishing democratic policing. The Criminal Investigation Division of the Indonesian National Police has the chance to implement police transformation through democratic policing and to make innovation in good governance of the police as public servant, to uphold the supremacy of law, police ethics, human rights, to keep accountability and transparency, effective and efficient structure and management in the framework of providing protection and services to a democratic society.