Skripsi ini membahas mengenai kebijakan restrukturisasi kredit yang diberlakukan oleh Bank Umum Konvensional “X” sebagai bentuk relaksasi akibat dampak penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), yang dikaitkan dengan teori-teori hukum perjanjian, khususnya perjanjian kredit pada perbankan, serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang melandasi keberlakuan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis berbagai dokumen dalam rangka menelaah norma hukum tertulis terkait, serta didukung oleh sumber tambahan berupa hasil wawancara dengan informan terkait. Kebijakan restrukturisasi kredit yang diberlakukan oleh Bank Umum Konvensional “X” dalam hal ini dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang hukum perdata. Implementasi kebijakan restrukturisasi yang diberlakukan oleh Bank Umum Konvensional “X” merupakan respons atas kondisi penyebaran COVID-19 sebagai keadaan memaksa, memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur oleh KUHPerdata, dan merupakan bentuk perjanjian elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai upaya untuk mengurangi kontak fisik di kantor bank dan mencegah penyebaran COVID-19.
This thesis discusses a credit restructuring policy imposed by Conventional Commercial Bank "X" as a form of relaxation due to the impact of the spread of Coronavirus Disease (“COVID-19”), related to legal theories on contract law, specifically credit agreements on banks, as well as Indonesian regulations that lead to the enactment of the credit restructuring policy. The research method used on this thesis is juridical normative, by analyzing various documents in order to further explain related legal norms, supported with additional sources obtained through interviews with related informants. Credit restructuring policy imposed by Conventional Commercial Bank "X" in this case can be viewed from various private law perspectives. The implementation of the credit restructuring policy imposed by the Conventional Commercial Bank "X" is a response to the spread of COVID-19 as a force majeure, comply to the legal requirements of an agreement as regulated with Indonesian Civil Code, and is a form of electronic agreement by utilizing information technology to reduce physical contacts at bank offices as well as to prevent the more spread of COVID-19.