Udara merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari lingkungan hidup, salah satu ancaman utama dalam upaya menjaga kondisi ideal dari udara adalah pencemaran udara. Berdasarkan data kualitas udara, kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi gas buang merupakan penyebab utama permasalahan pencemaran udara di DKI Jakarta. Terdapat beberapa instrumen hukum lingkungan yang dapat diterapkan sebagai upaya Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), khususnya dalam mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor. Dalam konteks DKI Jakarta, PPU tersebut dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi dan Strategi PPU. Beberapa kebijakan PPU yang telah diimplementasikan Pemprov DKI Jakarta adalah kebijakan Ganjil Genap, Uji Emisi dan Low Emission Zone (LEZ). Meskipun beberapa kebijakan tersebut telah diimplementasikan, pada kenyataannya tiap-tiap kebijakan tersebut memiliki kelemahannya masing-masing yang dapat mengancam efektivitas dan efisiensi implementasi kebijakan tersebut secara jangka panjang. Tulisan ini akan mengkaji kebijakan PPU yang telah diimplementasikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor dan memaparkan potensi, konsep serta interaksi antar instrumen yang perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan Jalan Berbayar untuk mengatasi kemacetan dan memperbaiki mutu udara DKI Jakarta ke depannya.
Air is an inseparable component of the environment, one of the main threats in an effort to maintain the ideal condition of the air is air pollution. Based on air quality data, motorized vehicles that produce exhaust emissions are the main cause of air pollution problems in DKI Jakarta. There are several environmental law instruments that can be applied as an effort to control air pollution, especially to curb vehicular emissions from motorized vehicles. In the context of DKI Jakarta, the Provincial Government effort to control air pollution are regulated through Air Pollution Action Plan and Strategy. Several air pollution control policies that have been implemented by the DKI Jakarta Provincial Government are the Odd-Even, Emission Checking and Low Emission Zone policies. Although several of these policies have been implemented, in reality each of these policies has its own weaknesses that can threaten the effectiveness and efficiency of implementing these policies in the long term. This study will examine the air pollution control policies that have been implemented by the DKI Jakarta Provincial Government to reduce vehicular emissions and describe the potential, concepts, and instrumen interactions of Road Pricing policies that DKI Jakarta Provincial Government needs to pay attention as an alternative instrument to overcome road congestion and improve DKI Jakarta's air quality.