Proses penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen dibuat
selain untuk mendapatkan kepastian hukum juga dengan memperhatikan sisi
efektifitas dari prosedur penyelesaian sengketa, sehingga lahirlah proses penyelesaian
sengketa yang bisa dilakukan secara nonlitigasi dan penyelesaian secara litigasi.
Proses penyelesaian sengketa secara nonlitigasi ini bisa dengan sengketa secara
damai oleh para pihak sendiri. Dan melalui lembaga yang berwenang, yaitu melalui
BPSK dengan menggunakan mekanisme melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase.
Dari hasil penelitian ini, dalam prakteknya BPSK selama ini menerima dan memutus
perkara wanprestasi, tetapi ketika perkara ini sudah sampai pada tahap Peninjauan
Kembali, Mahkamah Agung menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang atas perkara
wanprestasi tersebut. Mahkamah Agung menilai bahwa sengketa yang terjadi dalam
pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian fidusia
maupun hak tanggungan bukanlah termasuk sengketa konsumen, oleh karenanya
BPSK tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Sengketa yang timbul dari
pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut menurut MA merupakan
sengketa perjanjian yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan
negeri. Diharapkan tidak ada lagi ke tumpang-tindih peraturan hukum, itu harus
diselesaikan dengan baik karena banyak sekali peraturan perundang-undangan yang
saling tumpang-tindih, sehingga menyusahkan untuk penegakan hukum ataupun
menjalankan undang-undang tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kerugian bari para pihak yang bersengketa, karena tidak
menjamin terselesaikannya sengketa yang efektif dan efisien. Serta perlu adanya
perubahan-perubahan terhadap kaedah-kaedah yang mengatur Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga BPSK dapat berperan lebih aktif dalam
penyelesaian sengketa konsumen.
The dispute resolution process between business actors and consumers ismade in addition to obtaining legal certainty as well as by taking into account theeffective side of the dispute resolution procedure, so that a dispute resolution processthat can be carried out by non-litigation and litigation resolution is born. The nonlitigationdispute resolution process can be carried out by peaceful disputes by theparties themselves. And institutions that are in the forest, namely through BPSK byusing through conciliation, mediation or arbitration. From the results of this study, inpractice BPSK has received and decided cases of default, but when this case reachedthe Reconsideration stage, the Supreme Court stated that BPSK was not awarded forthe default case. The Supreme Court is of the opinion that the dispute that occurs inthe implementation of consumer financing, whether based on a fiduciary agreementor a consumer dispute coverage right, by BPSK does not have the authority to trythem. Disputes arising from the implementation of the financing agreement accordingto the Supreme Court are disputes which are the authority of the district court. It ishoped that there will be no more overlapping legal regulations, it must beimplemented properly because many regulations overlap each other, making itdifficult for law enforcement or to implement the law. This uncertainty creates legaluncertainty and losses for the disputing parties, because it does not guarantee aneffective and efficient resolution of the dispute. And there need to be changes to themethods that help the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), so that BPSKcan be more active in resolving consumer disputes.