UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Penyelenggaraan Mobile Health (M-Health) di Indonesia Oleh Alodokter Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan = "Analysis of Mobile Health (M-Health) Implementation in Indonesia by Alodokter as a Form of Public Service in the Health Sector"

Adela Dorothy; Hari Prasetiyo, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner; Sikumbang, Sony Maulana, examiner; Hendriani Parwitasari, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Indonesia merupakan negara yang menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan yang baik. Dalam situasi COVID-19 ini, industri kesehatan memiliki tantangan untuk tetap melakukan pelayanan kesehatan dengan sebisa mungkin mengurangi pertemuan tatap muka. Penggunaan layanan kesehatan jarak jauh kemudian menjadi pilihan yang aman. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan dan penyelenggaraan mobile health (m-health) oleh Alodokter sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelayanan publik di Indonesia di atur berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. Peraturan tentang pelayanan kesehatan secara mendasar diatur oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelayanan kesehatan turut merasakan dampak dari perkembangan teknologi informasi. World Health Organization menyebutnya sebagai e-kesehatan (e-health). Salah satu penerapan yang saat ini cukup dikenal ialah telemedisin dan m-health. M-health merupakan layanan kesehatan yang didukung oleh perangkat komunikasi seluler, seperti aplikasi dan situs web. Alodokter merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan dalam bentuk m-health. Layanan Alodokter mencakup artikel kesehatan, chat bersama dokter, buat janji konsultasi, proteksi Alodokter, dan aloshop. Dalam menyelenggarakan m-health, Alodokter kini tunduk pada SE Kemenkes tentang Pelayanan Kesehatan Melalui TIK dan Perkonsil Telemedicine. Dua peraturan yang muncul di tengah pandemi COVID-19 karena terjadi peningkatan penggunaan m-health di Indonesia. Sebelum hadirnya dua peraturan ini, tidak ada landasan atau dasar dari penyelenggaraan Alodokter ini.

Indonesia is a country that guarantees the right of its citizens to obtain public services, including good health services. In this COVID-19 situation, the healthcare industry has the challenge of continuing to perform health services by reducing face-to-face meetings as much as possible. The use of remote healthcare then becomes a safe option. This research will discuss about the regulation of public services in Indonesia, especially in the health sector and the implementation of mobile health (m-health) by Alodokter as one form of health services. The research method used is normative research method with qualitative approach. The results showed that the regulation of public services in Indonesia is regulated based on Law No. 25 of 2009 on Public Services. Health care is one form of public service. Regulations on health services are fundamentally regulated by Law No. 36 of 2009 on Health. Health services also feel the impact of the development of information technology. The World Health Organization refers to it as e-health. One of the applications that are currently quite well known is telemedicine and m-health. M-health is a health service supported by mobile communication devices, such as apps and websites. Alodokter is one form of health service in the form of m-health. Alodokter's services include health articles, chat with doctors, make consultation appointments, Alodokter’s protection, and aloshop. In organizing m-health, Alodokter is now subject to the Ministry of Health Circular letter on Health Services through Information and Communication Technology and the Regulation of the Medical Council on Telemedicine. Two regulations that emerged during the COVID-19 pandemic due to the increased use of m-health in Indonesia. Prior to the presence of these two regulations, there was no legal basis for the implementation of Alodokter.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Adela Dorothy .pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xvii, 77 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-61723508 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20516793
Cover