Pada saat ini, instrumen-instrumen investasi pasar modal semakin berkembang di tengah masyarakat. Semakin mudahnya akses menuju investasi melalui digitalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak pelaku pasar modal turut berperan dalam peningkatan investasi di Indonesia. Salah satu instrumen investasi yang juga semakin diminati oleh adalah Reksa Dana. Namun dalam prakteknya, pengelolaan Reksa Dana juga tidak selalu dilakukan dengan bertanggung jawab oleh pihakpihak yang terlibat di dalamnya. Seperti pada kasus PT. Minna Padi Aset Manajemen, dimana perusahaan tersebut melakukan penawaran Reksa Dana secara Fixed Return, melakukan repurchase agreement terhadap produk Reksa Dana, tidak melakukan pengelolaan portofolio efek secara bertanggung jawab, dan melanggar pengaturan likuidasi yang telah diamanatkan oleh POJK. Hal-hal tersebut berimplikasi terhadap diberikannya sanksi-sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada PT. Minna Padi Aset Manajemen yang salah satunya adalah perintah untuk melakukan likuidasi terhadap produk-produk Reksa Dana miliknya. Permasalahan semakin meluas ketika proses likuidasi dan pembayaran kepada nasabah tidak kunjung dilakukan oleh PT. Minna Padi Aset Manajemen. Hal tersebut berujung pada sengketa yang masih berlangsung hingga saat ini antara nasabah dan PT. Minna Padi Aset Manajemen. Berkaca dari kasus tersebut, terdapat hal-hal yang harus dievaluasi dan diperbaiki terutama terkait dengan kinerja Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga jasa keuangan dan melakukan perlindungan terhadap konsumen. Peraturan perundang-undangan yang ada terkait Reksa Dana juga perlu dirancang untuk semakin bersinergi antara satu dengan yang lainnya agar semakin dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan juga berpacu dengan kemajuan iklim investasi. Apabila dibandingkan dengan negara Australia, peraturan perundang-undangan terkait Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan cukup lengkap dan aktual dalam melakukan pengaturan.
Nowadays, capital market investment instruments are increasingly developing in the community. The easier access to investment through digitalization by the parties involved in capital market industry also plays a role in increasing investment in Indonesia. One of the investment instruments that is also increasingly in demand is Mutual Funds. However, in practice, the management of Mutual Funds is also not always carried out responsibly by the parties involved. As in the case of PT. Minna Padi Aset Manajemen, where the company offers Fixed Return Mutual Funds, conducts repurchase agreements for Mutual Fund products, does not manage their securities portfolios responsibly, and violates the liquidation regulations mandated by POJK. These matters have implications for the imposition of sanctions by the Financial Services Authority on PT. Minna Padi Aset Manajemen, one of which is an order to liquidate its Mutual Fund products. The problem is getting more widespread when the liquidation process and payments to customers have not been carried out by PT. Minna Padi Asset Management. This led to a dispute that is still ongoing today between the customer and PT. Minna Padi Asset Management. Reflecting on this case, there are things that must be evaluated and improved, especially related to the performance of the Financial Services Authority in supervising financial service institutions and protecting the consumers. Existing laws and regulations related to Mutual Funds also need to be designed to further synergize one another in order to better meet consumer needs and also keep pace with the progress of the investment climate. Compared to Australia, the laws and regulations related to Mutual Funds in Indonesia can be said to be quite complete and actual in making arrangements.