Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi POJK No.51/2017
/POJK.03/2017 yang mewajibkan pelaporan keberlanjutan untuk diungkapkan oleh
lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik terutama bank komersial di
Indonesia terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Cakupan studi ini adalah praktik pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), kebijakan alokasi kredit dan investasi berkelanjutan yang disusun oleh bank komersial serta motifdan perilaku bank terhadap penerapan keuangan berkelanjutan dalam sudut pandang teori new institutional. Analisis konten, tematik, dan konstan komparatif digunakan untuk mengolah data sekunder berupa Laporan Keberlanjutan yang kemudian dikodekan menggunakan program NVIVO 12 Plus. Studi ini membandingkan topik dan tema yang diusung masing-masing bank berdasarkan kategori (BUKU) antara tahun 2017 dan 2019.
Praktik pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan telah dilaksanakan oleh bank BUKU 2, 3 dan 4 dengan temuan yang berbeda terutama pada BUKU 2 yang belum
melaporkan ke regulator kecuali pada Bank Artha Graha dan Muamalat. Perilaku
kebijakan penerapan keuangan berkelanjutan terutama dalam alokasi kredit dan investasi mengarahkan bank komersial untuk melakukan tindakan decoupling di awal penerapan Peraturan ini dan menjadi homogen karena adanya mekanisme meniru kebijakan yang telah dijalankan oleh bank pendahulu. Penggunaan teori new intitutional, menunjukkan adanya dominasi material carriers akibat standar operasional yang berlaku di internal bank komersial. Penerapan Peraturan OJK No.51/POJK.03/2017 mengarahkan bank komersial di Indonesia cenderung melakukan tindakan decoupling. Meskipun sebagian besar bank komersial telah mematuhi POJK No.51/2017/POJK.03/2017 penerapan keuangan berkelanjutan masih terbatas dan hanya berfokus pada faktor keuangan, hal ini menunjukkan material carriers dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 masih mendominasi. Meskipun demikian, kemungkinan munculnya dominasi logics lain berupa sustainability logics jika fase penerapan yang ditetapkan bank komersial berjalan sesuai dengan rencana RAKB yang disusun.
This study aims to analyze the implementation of OJK Regulation No.51/POJK.03/2017,which requires sustainability reporting to be disclosed by financial services institutions,issuers, and public companies, primarily commercial banks in Indonesia, towardsachieving sustainable development goals. This study's scope is the practice of reportingon the Sustainable Finance Action Plan (RAKB), policies on credit allocation andsustainable investment formulated by commercial banks, and banks' motivation andbehavior towards implementing sustainable finance from the point of view of newinstitutional theory. The research methods used Content, thematic, and constantcomparative analyses to process secondary data, i.e., the banks' sustainability report, thencoded and compared using NVIVO 12 Plus. This study compared topics and themesresulting from each Sustainability Reports of the banks on each category (BUKU)between 2017 and 2019. The Sustainable Financial Action Plan's reporting practice hasbeen implemented by BUKU 2, 3, and 4 with different findings, especially in BUKU 2,which has not been reported to the regulator except at Artha Graha and Muamalat bank’s.A sustainable finance implementation behavior, especially in the allocation of credit andinvestment, directs commercial banks to perform decoupling actions at the beginning ofthis Regulation and become homogeneous duet o the mechanism of imitating the policiesthat have been implemented by the predecessor banks. The use of new institutional theoryindicates the dominance of material carriers in commercial banks' operational standards.The implementation of OJK Regulation No.51/POJK.03/2017 directs commercial banksin Indonesia to conduct decoupling practices. Although most commercial banks havecomplied with OJK Regulation No. 51/POJK.03/2017, the implementation of sustainablefinance is still limited and only focuses on financial factors. The dominance of materiallogic shows from 2017 to 2019. However, the possibility of the emergence of other logics'dominance is still possible, i.e., sustainability logic if commercial banks' implementationphase runs following the Sustainable Finance Action plan drawn up.