Keberadaan otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengandung arti bahwa penyelenggaraan organisasi dan sistem administrasi negara Indonesia, tidak hanya atas dasar sentralisasi dan dekonsentrasi sebagai “aturan simbolis”, tetapi juga berdasar atas desentralisasi dengan otonomi daerah sebagai perwujudannya. Selama ini masih memunculkan adanya konflik dan krisis diantara tingkatan pemerintahan, institusi
perwakilan masyarakat maupun dengan masyarakat itu sendiri mengatasi konflik-konflik tersebut, maka perlu diupayakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan ekses negatif terdapat konflik yang berakar pada tumpang tindih peraturan dan perundangundangan. mencegah terjadinya disharmoni peraturan dan perundang-undangan daerah dan
pusat maka perlu adanya langkah langkah Harmonisasi peraturan dan perundang-undangan. Sangat penting adanya perbaikan pola komunikasi bagi masing-masing pihak, bersinergi dan selalu berkoordinasi agar terwujud hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harmonis.