Masyarakat Indonesia pada umumnya memahami pelekatan meterai pada dokumen adalah sebagai salah satu syarat terbentuknya suatu dokumen yang autentik. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meterai tidak pernah disebutkan sebagai salah satu syarat untuk suatu dokumen daoat dikatakan autentik. Dan juga dengan banyaknya gugatan di pengadilan yang diakibatkan terjadinya degradasi terhadap suatu akta notaris, menjadi permasalahan yang cukup merugikan para pihak sehingga harus dicari bagaimana solusi agar hal tersebut tidak terjadi. Berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan seperti keterkaitan antara pelekatan meterai dengan keautentikan akta notaris, dan juga meterai yang dapat menjadi pendukung keautentikan akta notaris baik dalam bentuk tempel maupun elektronik. Untuk menjawab hal tersebut, pada penelitian ini memakai metode penelitian yuridis-normatif dan bersumber pada data sekunder yang berupa peraturan bahan hukum, literatur kepustakaan, dan wawancara terhadap informan. Berdasarkan hasil penelitan dengan menggunakan bentuk penelitian berupa tipologi evaluatif, keterkaitan meterai dengan akta notaris hanya berfungsi sebagai pajak, bukan sebagai syarat dari autentiknya suatu akta. Tetapi meterai berbentuk tempel maupun elektronik ini juga dapat menjadi pilihan bagi notaris Indonesia untuk menjadi pendukung keautentikan dari akta-akta yang mereka buat, sehingga kasus seperti gugatan di pengadilan yang dikarenakan terdegradasinya suatu akta notaris yang diakibatkan oleh pemalsuan/penggandaan dapat dihindari.
In general, Indonesian people understand that the attachment of a seal to a document is one of the conditions for the formation of an authentic document. Meanwhile, according to the Civil Code, the seal is never mentioned as one of the requirements for a document to be said to be authentic. And also with the many lawsuits in court caused by the degradation of a notary deed, it becomes a problem that is quite detrimental to the parties so that a solution must be found so that this does not happen. Based on this, problems arise such as the relationship between the attachment of the seal and the authenticity of the notary deed, and also the seal that can support the authenticity of the notary deed both in sticky and electronic form. To answer this, this research uses a juridical-normative research method and is sourced from secondary data in the form of regulations on legal materials, literature, and interviews with informants. Based on the results of research using a form of research in the form of an evaluative typology, the connection between the seal and the notary deed only functions as a tax, not as a condition for the authenticity of a deed. However, this sticky or electronic seal can also be an option for Indonesian notaries to support the authenticity of the deeds they make, so that cases such as lawsuits in court due to the degradation of a notary deed caused by forgery/copying can be avoided.