Kondisi gagal bayar debitur dapat menyebabkan diajukannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baik oleh pihak kreditur maupun oleh debitur secara sendiri. PKPU bertujuan memberikan kepastian hukum kepada kreditur mengenai pembayaran utang debitur yang dapat diakhiri dengan perdamaian atau kepailitan. Penelitian ini membahas mengenai prinsip perikatan dan penjaminan secara cross collateral, implementasi penerapan Undang-undang terhadap penggabungan dua perkara PKPU yang bersinggungan, serta akibat hukum terhadap perkara PKPU yang bersinggungan jika salah satu perkaranya pailit. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan studi kasus berupa putusan Duniatex Group dan Sumitro, serta Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Kesamaan subyek hukum ini juga kemudian membuat pemeriksaan perkara dilakukan secara join session. Meskipun hal ini tidak umum dilakukan, namun masih sesuai dengan koridor asas peradilan Indonesia yaitu penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pemeriksaan perkara secara join session terhadap perkara yang bersinggungan ini memberikan hasil isi putusan perkara yang memiliki kesamaan satu sama lain. Dalam kasus ini kedua permohonan PKPU diakhiri dengan perdamaian. Tetapi jika salah satu perkara dinyatakan pailit maka secara otomatis keseluruhan aset perorangan akan menjadi Boedel Pailit.
Debtor's default condition can lead to submission of Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) either by the creditor or the debtor. PKPU aims to provide legal certainty regarding debtor debt payments. PKPU can be terminated by reconciliation or bankruptcy. This study discusses the principles of cross-collateral guarantees, the implementation of Indonesian Regulation on merging two linked PKPU cases, and the legal consequences of linked PKPU cases if one of the cases is bankrupt. This research was carried out in a normative juridical manner with case studies of Duniatex Group and Sumitro’s verdict, as well as the Indonesian Regulation. The similarity of legal subjects also made the court examination carried out in a join session. Although not commonly done, it is still in accordance with the corridors of the principles of the Indonesian judiciary, quick, simple, and low cost. This kind of court examination resulting in similarities in decisions between two cases. In this case, the two PKPU submissions ended with reconciliation. However, if one of the cases is declared bankrupt, all individual assets from the personal guarantor will automatically become Boedel Pailit.