Indonesia melaksanakan penyelenggaraan pembangunan nasional untuk menciptakan
masyarakat yang makmur, sejahtera, adil dan merata sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan tujuan negara
terefleksi dalam beragam belanja negara yang di danai oleh APBN. Sebagai salah satu
sumber penerimaan negara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat
ini dirasa masih kurang optimal. Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi PNBP
dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan inventarisir potensi, jenis dan tarif
PNBP, maupun melakukan analisis penetapan jenis dan tarif PNBP. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum berbentuk penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis
normatif menggunakan bahan kepustakaan dan melakukan identifikasi berbagai asas
serta menggunakan informasi yang berkaitan untuk menjawab rumusan masalah.
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian yang telah dilakukan yakni untuk
meningkatkan penerimaan PNBP, pemungutan yang dilakukan pemerintah harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan. Disamping itu, kebijakan penetapan tarif PNBP yang dilakukan
oleh pemerintah harus dipastikan memberikan keadilan setara, serta perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan tarif PNBP. Beberapa hal yang
dilakukan pemerintah untuk mendorong percepatan pemulihan perkonomian nasional
pada masa pandemi covid saat ini yakni dengan kebijakan yang diberikan pemerintah
antara lain seperti dikenakannya tarif PNBP hingga 0% (nol persen) ataupun Rp0,00
(nol rupiah) serta memberikan ruang bagi para wajib bayar dalam menyelesaikan
pengembalian, keringanan, serta keberatan PNBP. Untuk meningkatkan penerimaan
PNBP ada berbagai hal yang bisa dilakukan yakni mengoptimalisasi pendapatan negara
dari PNBP, meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola PNBP, pengurangan
atau penyederhanaan tarif dan jenis PNBP.
Indonesia carries out the implementation of national development to create aprosperous and equitable society in accordance with the 1945 Constitution. Theimplementation of state objectives is reflected in various state expenditures funded bythe State Budget. As a source of state revenue, the management of Administration ofNon-Tax State Revenue (PNBP) hasn’t implemented optimally. Therefore, it isnecessary to optimize PNBP in various ways, including by conducting an inventory ofthe potential, types and rates of PNBP, as well as analyzing the determination of thetypes and rates of PNBP. This research is a legal research in the form of normativejuridical research. Normative juridical research uses library materials, identifiesvarious principles, and uses related information to answer the problems. Theconclusion obtained from the research is to increase PNBP revenue and PNBP shouldbe based on laws and regulations. In addition, the PNBP cost setting policy must beensured to provide equal justice, monitoring and evaluation needs to be implemented inPNBP cost management. To encourage the acceleration of national economic recoveryduring the current covid pandemic, the government provided policies, such as imposingPNBP rates of up to 0% (zero percent) or Rp.0.00 (zero rupiah) and providing spacefor compulsory pay in completing returns to PNBP. To increase PNBP revenues thegovernment optimizes state revenues from PNBP, improves the quality of PNBPgovernance, reduces or simplifies cost and types of PNBP.