Penelitian ini membahas mengenai perlindungan pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang didasarkan atas tindakan efisiensi akibat Reorganisasi perusahaan. Reorganisasi/restrukturisasi adalah merubah tatanan atau struktur di suatu perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan meniadakan posisi sebuah jabatan. Adakalanya Reorganisasi dilakukan pada pekerja/buruh bukan karena posisi tersebut ditiadakan namun karena adanya faktor teknologi/digitalisasi di perusahaan
tersebut atau faktor adanya surplus/kelebihan karyawan. Pekerja/buruh yang terkena Reorganisasi lazimnya ditawarkan posisi lain di dalam Perusahaan. Apabila pekerja/buruh menolak atau tidak mendapatkan posisi lain, perusahaan dapat melakukan suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh tersebut dengan alasan efisiensi. Isu ini yang selalu mengiringi kekhawatiran para tenaga kerja yaitu mengenai keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas tindakan efisiensi dan kesesuaian pemberian kompensasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi terjadi pula pada PT Shell Indonesia. Penulis mencoba menganalisa kasus tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, agar diketahui pengaturan yang berlaku terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) efisiensi akibat Reorganisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
berbentuk yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Alat pengumpulan data yang akan digunakan adalah studi dokumen, bahan pustaka, dan pengamatan/observasi. Yang selanjutnya penulisan ini disebut sebagai Penulisan Hukum Normatif. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis akan melakukan penelitian kualitatif sehingga prosedur penelitian akan menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Penulis menemukan bahwa dalam kasus ini, perusahaan betul mengatur mengenai Reorganisasi namun tidak dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan (PP) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
This research discusses about the protection of labour from employment termination on basis of company eficiency. Reorganisation is changin the structure of a company. In this case, the company abolished a position of an employee. Sometimes reorganisation is enforce on employees not because the position is abolished but because of technology/digitalisation factor in the company orsurplus/excess employee factor. Employee affected by reorganisation are usually offered other positions within the company. If the employee refuses or does not get another position in the company, the company can terminate the employee by the reason of efficiency. The issue that worry the employee most is the legality of employment termination by the reason of such efficiency and the conformity ofcompensation based on the laws and regulations as a form of legal protection by the company. The employment termination by reason of efficiency also happened in PT Shell Indonesia. The author will try to analiyze case based on the Indonesian labour act, to find regulation regarding termination of employment by the reason of Reorganisation. The method use by the author is a normative-juridical approach, namely the author is conducted with the literature research or secondary data. Data collection methods being used are documents review, literature, and observation. Hereinafter referred to as Normative legal research. With respect of this thesis, the author will conduct qualitative research, accordingly the research procedure willresult descriptive data. The author found that in this case, the company did have a regulation regarding Reorganisation but it has been not consistent with the provisions of the Company Regulation and contradicted with Law No. 3 of 2003on Manpower.