Permasalahan kebocoran data pribadi milik konsumen sebagai pengguna dalam
platform e-commerce milik Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
kerap terjadi dalam beberapa tahun ke belakang. Pelaku Usaha Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik sebagai pengemban amanat perlindungan data pribadi
memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan data pribadi yang diperolehnya
dari konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan
minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan
data pribadi menimbulkan suatu ketidakpastian hukum terhadap permasalahan
mengenai perlindungan data pribadi. Hal tersebut yang menjadikan kegagalan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam Putusan nomor
235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. dalam menggugat Pelaku Usaha Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik. Namun terlepas dari kegagalan tersebut, perkara a quo menjadi
awal mula kepastian hukum dalam ranah perlindungan data pribadi, sebab dari
sekian banyak permasalahan kebocoran data pribadi, perkara tersebut yang pertama
kali masuk ke jalur pengadilan. Dalam upaya melakukan perlindungan konsumen,
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memegang peran penting
dalam melakukan advokasi kepada konsumen terhadap pelanggaran-pelanggaran
atau kelalaian yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik dalam melindungi data pribadi konsumen yang mereka peroleh. Dengan
metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kedudukan hukum serta peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat dalam melakukan advokasi terhadap permasalahan kebocoran data
pribadi pengguna platform e-commerce sebagai bentuk Perlindungan Konsumen.
The problem of leakage of personal data belonging to consumers as users of ecommerceplatforms owned by Trading Business Actors through ElectronicSystems has often occurred in the past few years. Trading Business Actors throughElectronic Systems as the bearers of the mandate for protecting personal data havethe obligation to protect personal data obtained from consumers according toexisting laws and regulations. With the lack of laws and regulations governingpersonal data protection, it creates legal uncertainty regarding problems regardingpersonal data protection. This has led to the failure of the Non-GovernmentalOrganization for Consumer Protection in case number 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.in suing Trading Business Actors through Electronic Systems. However, despitethis failure, the said case was the beginning of legal certainty in the realm ofpersonal data protection, because of the many problems of personal data leakage,this case was the first to go to court. In conducting consumer protection, the Non-Governmental Organization for Consumer Protection plays an important role inadvocating for consumers against violations or negligence committed by TradingBusiness Actors through Electronic Systems in protecting consumer personal datathey obtain. With the juridical-normative research method, this study aims todetermine the legal position and role of the Non-Governmental ConsumerProtection Institution in advocating for the problem of leaking personal data of ecommerceplatform users as a form of consumer protection.