Perempuan disabilitas menjadi kelompok rentan yang dapat mengalami kekerasan seksual akibat kondisi disabilitas dan ketidaksetaraan gender yang saling beririsan. Pada tahun 2020, kekerasan pada perempuan disabilitas di Indonesia sebesar 77 kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
help seeking behavior oleh perempuan disabilitas penyintas kekerasan seksual dengan menggunakan model perilaku pencarian bantuan dari Liang (2005) yang meliputi faktor individu, faktor interpersonal, faktor sosial budaya. Dimana faktor tersebut akan memengaruhi pengenalan masalah, pengambilan keputusan untuk mencari bantuan, dan pemilihan sumber dukungan. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus di lembaga X Yogyakarta dengan 4 perempuan disabilitas penyintas kekerasan seksual dan 7 informan kunci. Hasil wawancara mendalam pada mayoritas penyintas menggambarkan persepsi keliru mengenai pemahaman kekerasan seksual dimana kekerasan diartikan sebagai tindakan disertai pemukulan dan bukan pemaksaan. Penyintas memahami kekerasan seksual setelah bergabung ke komunitas disabilitas dan mengikuti pelatihan kekerasan. Semua penyintas awalnya diam dan tidak langsung memutuskan untuk mencari bantuan karena adanya budaya yang menyebutkan bahwa disabilitas adalah orang yang terpinggirkan, kekerasan dalam rumah tangga wajar, dan istri harus patuh pada suami. Sumber bantuan informal dipilih sebagai
problem focused coping pada penyintas dibandingkan dengan sumber bantuan formal. Hanya sebagian penyintas yang lanjut mencari bantuan hingga ke sumber formal akibat keluarga yang mendukung atau karena dilakukan pasangan hidupnya. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi kepada lembaga yang menangani kasus kekerasan terkait kebijakan tentang penyandang disabilitas serta penyebaran informasi mengenai hak disabilitas, cara pelaporan, dan penanganan kasus. Bagi masyarakat, maka diperlukan sosialisasi terkait kekerasan seksual agar dapat melindungi perempuan disabilitas.
Women with disabilities are a vulnerable group who can experience sexual violence due to disability conditions and intersecting gender inequality. In 2020, violence against women with disabilities in Indonesia was 77 cases. The purpose of this study was to determine the help seeking behavior of women with disabilities who survived sexual violence by using the help seeking behavior model from Liang (2005) which includes individual factors, interpersonal factors, and socio-cultural factors. Where these factors will affect problem recognition, decision making to seek help, and selection of support sources. This qualitative research uses a case study approach at Institution X Yogyakarta with 4 women with disabilities survivors of sexual violence and 7 key informants. The results of in-depth interviews with the majority of survivors illustrate the wrong perception of understanding sexual violence where violence is defined as an act accompanied by beatings and not coercion. Survivors understand sexual violence after joining the disability community and attending violence training. All of the survivors were initially silent and did not immediately decide to seek help because of the culture which states that people with disabilities are marginalized, domestic violence is normal, and wives must obey their husbands. Informal sources of assistance were chosen as problem focused coping for survivors compared to formal sources of assistance. Only some survivors continue to seek help to formal sources due to supportive families or because of their spouse. This study recommends the importance of the government conducting socialization to institutions that handle cases of violence related to policies on persons with disabilities and disseminating information on disability rights, reporting methods, and handling cases. For the community, socialization related to sexual violence is needed in order to protect women with disabilities.