Fenomena pernikahan dini di Indonesia mengalami peningkatan pada masa pandemi COVID-19, faktor keuangan yang menurun selama pandemi COVID-19 dan faktor bosan belajar daring telah mempengaruhi sebagian besar anak-anak di Indonesia. Indonesia termasuk rangking 37 di dunia dengan persentase tertinggi Pernikahan Dini, Di Indonesia Provinsi paling tinggi angka pernikahan dini adalah Provinsi Kalimantan Selatan 12,52 persen, sedangkan pada posisi kedua berasal dari Provinsi Jawa Barat 11,48 persen.Penelitian yang dilakukan dengan metode Kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. dengan pendekatan Theory Of Reosened Action. Pernikahan dini yang terjadi pada perempuan di desa Cibaregbeg keseluruhan informan memiliki niat yang kuat untuk melakukan pernikahan dini,itu didasari dengan pemahaman seperti alasan tidak ingin membebankan orang tua,faktor pendidikan, faktor budaya, faktor pergaulan bebas dan bahkan memang ada faktor dari anak itu sendiri untuk menikah. Berpijak pada temuan tersebut, maka dirumuskan salah satu yang dapat memberikan tambahan kepada berbagai pihak, Penundaan usia pernikahan dikalangan remaja harus lah ditangani secara bersama. Pernikahan hendaklah memperhatikan faktor usia karena usia sangat berpengaruh terhadap kematangan fisik, non fisik seperti pola pikir. Umur sangat penting dalam menjalankan sebuah hubungan keluarga, karena seiring dengan bertambahnya umur seseorang maka pola pikirnya juga akan bertambah dan berubah.
The phenomenon of early marriage in Indonesia has increased during the COVID-19 pandemic, the declining financial factor during the COVID-19 pandemic, and the boredom factor of online learning have affected most children in Indonesia. Indonesia is ranked 37th in the world with the highest percentage of Early Marriage, In Indonesia, the province with the highest early marriage rate in South Kalimantan Province 12.52 percent, while a second place comes from West Java Province 11.48 percent. The research was conducted using Qualitative methods with a case study research design. with the Theory Of Reasoned Action approach. The early marriage that occurs in women in Cibaregbeg village, all informants have a strong intention to marry early, it is based on understanding such as reasons for not wanting to burden parents, educational factors, cultural factors, promiscuity factors, and even there are factors from the child himself to get married. Based on these findings, one that can provide additions to various parties is formulated, the delay in the age of marriage among adolescents must be handled together. Marriage should pay attention to the age factor because age greatly affects physical, and non-physical maturity such as mindset. Age is very important in running a family relationship because as a person gets older, his mindset will also increase and change.