Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan keuangan berkelanjutan di institusi lembaga keuangan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui metode observasi, dokumentasi, dan wawancara. Bank XYZ yang dijadikan sebagai objek penelitian merupakan bank milik Pemerintah Daerah dengan kategori BUKU 2. Dalam implementasi keuangan berkelanjutan, Bank XYZ menemui beberapa permasalahan seperti keterbatasan kapasitas internal dan hambatan dari pandemi COVID19. Terlepas dari kesulitan yang dihadai, hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keuangan berkelanjutan yang dilakukan oleh Bank XYZ sebagai lembaga jasa keuangan telah sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017. Hal ini ditunjukkan oleh penerapan Delapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan, penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (2019-2024), dan pembuatan Laporan Keberlanjutan sejak tahun 2019.
This study aims to evaluate the implementation of sustainable finance in a financial institution as regulated in POJK No.51/POJK.03/2017 about the Implementation of Sustainable Finance for Financial Services Institutions, Issuers, and Public Companies. This study implements a qualitative descriptive research method with a case study approach. The data used in this study were collected through the methods of observation, documentation, and interviews. Bank XYZ, which is used as the study object, is a bank owned by the Regional Government an included in the BUKU 2 category. In implementing sustainable finance, Bank XYZ encountered several problems such as limited internal capacity and obstacles due to the COVID-19 pandemic. Despite the problems, results of the analysis in thi study indicates that the implementation of sustainable finance carried out by Bank XYZ as a financial services institution is in accordance with POJK No. 51/POJK.03/2017. The bank has implemented the Eight Principles of Sustainable Finance, prepared a Sustainable Finance Action Plan (2019- 2024), and created a Sustainability Report since 2019.