Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) yang baru didirikan di Indonesia. Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan inti dari tata kelola perusahaan yang baik di SWF. Berdasarkan preseden kasus di luar negeri, telah terjadi beberapa skandal konflik kepentingan yang melibatkan SWF. Penyebab dari skandal tersebut merupakan kurangnya transparansi dan akuntabilitas pada lmebaga SWF. Untuk mendukung praktik transparansi dan akuntabilitas, komunitas internasional telah membuat Generally Accepted Principles and Practices, sebuah standar global yang dikenal sebagai “Prinsip Santiago.” Sementara itu, pencantuman transparansi dan akuntabilitas dalam LPI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah tentang penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam pengoperasian LPI. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis penerapan transparansi dan akuntabilitas dari dua aspek. Pertama adalah bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan secara umum di SWF di seluruh dunia sesuai dengan Prinsip Santiago. Kedua, bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan di INA berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan. Penulis menemukan bahwa terdapat sepuluh Prinsip Santiago yang mengungkapkan ketentuan terkait transparansi yang dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek: sumber pendanaan SWF dan kerangka hukum, tata kelola perusahaan, dan manajemen risiko. Lebih lanjut, penulis juga menemukan bahwa terdapat enam langkah yang telah dilakukan oleh LPI dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Transparency and accountability principles are the core of good corporate governance in the SWF. Based on case precedents abroad, there has been some conflict of interest scandals involving the SWF. The lack of transparency and accountability caused these scandals. To support the practice of transparency and accountability in the SWF, the international community has developed a set of Generally Accepted Principles and Practices, a voluntary global standard known as the "Santiago Principles." Meanwhile, the incorporation of transparency and accountability in INA was mentioned in Government Regulations No. 74 Year 2020 concerning INA. However, there is no further explanation in the government regulation on carrying out these principles in the operation of INA. Hence, this research will analyze the implementation of transparency and accountability from two aspects. First is how these principles are implemented generally in the SWF around the world according to the Santiago Principles. The second is how these principles are implemented in INA based on the laws and regulations to prevent the potential conflict of interest. This research is normative juridical research that focuses on the laws and regulations. The author finds that the ten Santiago Principles express the provisions related to public disclosure that can be grouped into three aspects: the source of SWFs funding and the legal framework, the corporate governance, and the risk management. Further, the author also finds that INA has six measures to implement transparency and accountability principles.