Tesis ini menganalisis konstitusionalitas vaksin COVID-19 sebagai barang publik. Hal yang melatarbelakangi penulisan tesis ini adalah perlunya penegasan terhadap posisi atau status vaksin COVID-19 sebagai barang publik dalam kondisi pandemik yang didasarkan pada teori barang publik termasuk pelayanan publik, pelaksanaan nilai HAM dan pemberlakuan ketentuan undang-undang di Indonesia yang memiliki ciri konsep Hukum Tata Negara Darurat. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, dihasilkan jawaban atas dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama, vaksin COVID-19 dapat dikategorikan sebagai barang publik menurut teori barang publik dan pengaturan HAM (hak atas kesehatan). Kedua, kriteria dan mekanisme penetapan vaksin COVID-19 sebagai barang publik dapat ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang relevan dengan konsep Kedaruratan di Indonesia pada 2 (dua) peraturan perundangan yaitu Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Sehingga disarankan untuk optimalisasi kampanye vaksin COVID-19 sebagai barang publik oleh pemangku kepentingan terkait, sekaligus agar untuk berorientasi terhadap vaksin COVID-19 sebagai barang publik dalam penyusunan regulasi terkait. Selain itu, untuk segera merevisi regulasi yang masih berlaku atau menyusun regulasi baru yang spesifik tentang kedaruratan dalam aspek kesehatan masyarakat.
This thesis analyzes the constitutionality of the COVID-19 vaccine as a public good. The reason behind writing this thesis is the need to affirm the position or status of the COVID-19 vaccine as a public good in pandemic conditions which is based on the theory of public goods including public services, the implementation of human rights values and the implementation of legal provisions in Indonesia which have the characteristics of the Emergency Constitutional Law concept. By using a statutory, case, and conceptual approach, answers to two problem formulations in this study are produced. First, the COVID-19 vaccine can be categorized as a public good according to the theory of public goods and the regulation of human rights (the right to health). Second, the criteria and mechanism for determining the COVID-19 vaccine as a public good can be reviewed according to Law Number 25 of 2009 concerning Public Services which is relevant to the concept of emergency in Indonesia in 2 (two) regulations, namely the Health Quarantine Law and the Disaster Management Law. So it is recommended to optimize the COVID-19 vaccine campaign as a public good by relevant stakeholders, as well as to be oriented towards the COVID-19 vaccine as a public good in the preparation of related regulations. In addition, to immediately revise the regulations that are still in force or draft new regulations that are specific to emergencies in the aspect of public health.