Kriminalisasi atas tindakan aborsi korban pemerkosaan masih sering terjadi di Indonesia. Pada salah satu kasus yang terjadi pada tahun 2018, seorang anak berinisial WA didakwa atas tuduhan aborsi di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan putusan pidana penjara selama enam bulan pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mbn. Padahal kehamilan pada anak WA disebabkan oleh pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Tentunya perkara tersebut telah mengurangi perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini menjawab bagaimana aborsi korban pemerkosaan ditinjau dari kajian Hukum Islam dan peraturan di Indonesia. Penelitian ini juga menjawab bagaimana perlindungan serta pertanggungjawaban pidana terhadap aborsi korban pemerkosaan yang dikriminalisasi menurut kajian Hukum Islam dan peraturan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Hukum Islam dan peraturan di Indonesia telah mengatur terkait ketentuan hukum aborsi korban pemerkosaan beserta perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan. Selain itu, terkait tindakan kriminalisasi terhadap aborsi korban pemerkosaan merupakan sesuatu yang harusnya dicegah demi penegakan hukum yang adil bagi para korban pemerkosaan. Walaupun ketentuan terkait hal tersebut pada Hukum Islam dan peraturan di Indonesia secara umum tidak bertentangan, terdapat beberapa ketentuan di dalam kajian Hukum Islam yang dapat dijadikan sumber acuan demi tegaknya perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan. Beberapa di antaranya adalah memasukkan peran ulama ke dalam tim yang menentukan kehamilan akibat pemerkosaan, menambahkan ketentuan restitusi dengan kewajiban untuk menafkahi anak hasil pemerkosaan, dan menambahkan ketentuan bantuan nafkah dari negara terhadap anak hasil pemerkosaan.
Criminalization of abortion victims of rape is still common in Indonesia. In one of the cases that occurred in 2018, a child with the initials WA was indicted on charges of illegal abortion at the Muara Bulian District Court with a sentence of imprisonment for six months in Decision Number 5/Pid.Sus.anak/2018/PN.Mbn. Even though WA's pregnancy was caused by rape by her sibling. Of course, this case has reduced legal protection for rape victims. Based on these problems, this study answers how the abortion of rape victims is based on Islamic law and regulations in Indonesia. This study also answers how the protection and criminal liability for abortion victims of rape are criminalized according to Islamic law and regulations in Indonesia. The research method used is normative juridical using secondary data. The results of this study are Islamic law and regulations in Indonesia have regulated the legal provisions on abortion for rape victims and legal protection for rape victims. In addition, the criminalization of abortion of rape victims is something that should be prevented for the sake of law enforcement that is fair to rape victims. Although the provisions related to this in Islamic law and regulations in Indonesia are generally not contradictory, there are several provisions in Islamic law that can be used as a reference source for the establishment of legal protection for victims of rape. Some of them are adding the role of ulama to the team that determines pregnancy due to rape, adding provisions for restitution with the obligation to provide for children resulting from rape, and adding provisions for financial assistance from the state for children resulting from rape.