Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, harus menerapkan praktik Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola tersebut ke dalam kerangka hukumnya. Penelitian ini mengkaji bagaimana kerangka hukum Indonesia mengatur Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola dan apakah perseroan terbatas publik Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola untuk mencapai investasi Keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Melalui penelitiannya, penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengakomodir Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola dalam berbagai instrumen hukum, terutama melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 51/2017 dimana penerapan Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola terbukti melalui penerbitan laporan keberlanjutan. Lebih lanjut, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa mayoritas perseroan terbatas publik Indonesia mematuhi kewajiban laporan keberlanjutan. Akibat tidak dipenuhinya kewajiban laporan keberlanjutan, perseroan terbatas terbuka tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sebab teguran tertulis tidak memberikan dorongan yang cukup bagi perseroan terbatas terbuka untuk mematuhi kewajiban laporan keberlanjutan, Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis, yang bertujuan untuk menerapkan sanksi yang lebih luas untuk ketidakpatuhan terhadap perintah dan/atau instruksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
As a United Nations member state, Indonesia ought to implement Environment, Social, and Governance practices into its legal framework. This research examines how the Indonesian legal framework regulates Environment, Social, and Governance and whether Indonesian public limited companies comply with prevailing laws and regulations on Environment, Social, and Governance to achieve sustainable investment. This research adopts the juridical normative research method, using the statutory approach. This research concludes that the Indonesian legal framework has accommodated Environment, Social, and Governance in various legal instruments, mainly through Regulation of Financial Services Authority 51/2017, whereby the implementation of Environment, Social, and Governance are evident through the issuance of sustainability reports. Further, this research concludes that most Indonesian public limited companies comply with sustainability reporting. Due to not complying with the sustainability reporting obligation, public limited companies are subject to administrative sanctions in the form of written reprimand. As written reprimand does not provide enough driving force for public limited companies to comply with sustainability reporting, Financial Services Authority has drafted the Draft Regulation of Financial Services Authority on Written Order (perintah tertulis), which aims to open up for imposing broader sanctions for non-compliance of orders and/or instructions given by Financial Services Authority.